Penangkapan penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2022 ini tersebar di delapan lokasi.
INBRITA.COM, SUNGAI PENUH- Selama pelaksanaan Operasi ANTIK yang dimulai dari tanggal 11 Februari Sampai Tanggal 02 Maret 2022,Satresnarkoba Polres Kerinci telah berhasil mengungkap 8 kasus Penyalahguna Narkoba,Sat Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu 113,54 gr dan Narkotika Jenis Ganja 522,86 gr.
Pengukapan penyalahgunaan Narkotika sepanjang tahun 2022 ini tersebar di delapan lokasi.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH melalui Kanit Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma mengukapkan, selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 11 Februari 2022 Sampai Tanggal 02 Maret 2022 Sat Resnarkoba berasil mengungkap 8 kasus Penyalah guna Narkoba, yang terdiri dari 2 (dua) TO Operasi Antik dan 6 (enam) non TO Antik.
“Dari delapan kasus atau delapan tersangka tersebut Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu 113,54 gram dan Narkotika Jenis Ganja 522,86 gram,” jelas Yandra Kamis (3/3/2022).
Adapun rincian tersangka, Neli Yuniar IRT Koto Payang barang bukti sebanyak 101,93 gram sabu, Yoga Saputra warga sandaran galeh Kumun Debai 500 gram narkotika ganja. Tersangka Rahmat warga Punai merindu sebanyak 4,54 gram sabu, Goval warga sandaran galeh sebnyak 22,86 gram ganja, Endri warga Telaga biru siulak sebanyak 0,29 gram sabu dan Aprialdi Warga koto lanang sebanyak 5,52 gram sabu.(Eni)