Inbrita.com,KERINCI : Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Kesbangpol menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang politik tahun 2022, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kerinci bertempat di Yayasan Baitul Husna Desa Koto Kapeh Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Kerinci.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, agar pada pemilu dapat berjalan dengan aman, damai, dan bermatabat. Dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu serentak tahun 2024.” kata Adirozal Bupati Kabupaten Kerinci, Rabu, 28/9/2022.
Adirozal menambahkan sosialisasi ini diadakan dalam rangka menjelang pemilu serentak tahun 2024, untuk menciptakan pemilihan umum yang LUBER (lansung, Umum, Bebas,dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil).
Dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. diantaranya, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyakat, mahasiswa dan masyarakat umum di Kabupten Kerinci.
Dengan telah diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Politik tahun 2022. diharapkan Peserta yang mengikuti kegiatan Sosialisasi ini dapat mensosialisasikan kepada lingkungan tentang apa yang diterima dalam pelaksanaan Sosialisasi dan dapat berperan aktif mengawasi dan menjaga agar Pemilu yang diselenggarakan dapat terselenggara dengan aman, damai dan berintegritas.