Inbrita.com, Sungai Penuh-Satuan Reskrim Polres Kerinci berhasil meringkus pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun,pelaku seorang guru honorer berinisial JW,usia (29) tahun,senin(18 /10/2021)pukul 15.00 wib, bertempat di Desa Tebing Tinggi.
Kapolres Kerinci AKBP.Agung Wahyu Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya… kita melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku JW (29) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci. Dalam dugaan perkara setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” kata Iptu Edi Mardi Siswoyo.
Dijelaskan Kasat Reskrim, Anggota opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci (team tunggau) mendapat informasi bahwa di duga tersangka sedang berada di rumahnya di Desa Tebing Tinggi kemudian anggota opsnal langsung berangkat dan mengamankan tersangka Kemudian tersangka di bawa ke polres kerinci diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi
Lebih lanjut Edi Mardi mengatakan, Pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah ini melakukan aksi bejatnya pada Waktu dan Tempat kejadian Hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Objek Wisata Tirai Embun, Desa Danau Tinggi, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.