Home / Daerah

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:05 WIB

Diduga Kakan Kesbangpol Muaro Jambi Mengunakan Nopol Mobnas Palsu.

Muaro Jambi ,inbrita.com  – Diduga mobil dinas  milik Kepala Kantor  Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi Kemas Ismail Azim, diketahui bernomor polisi  palsu alias berbeda dengan jenis kendaraan yang sebenarnya.

Dimana, kendaraan dinas jenis toyota hilux yang dikendarain Kemas Ismail Azim ini, terlihat memakai nopol kendaraan jenis truck tangki, dengan seri BH 8006 GZ dengan nopol kendraan yang telah mati dari tahun 2006 silam.

Saat dikonfirmasi Kakan Kesbangpol Kabupaten Muarojambi Kemas Ismail Azim  mengatakan, dirinya beralasan memakai Nopol  berbeda tersebut dikarenakan, sebagai tugas bersifat intelejen.

“Iya memang ada tugas kita, yang ketika turun kelapangan tidak bisa memakai plat merah, karena bersifat intelejen,” ujarnya. Selasa (07/02/23)

Akan tetapi dirinyapun tidak menampik, bila ada kesalahan dengan Nopol kendaraan dinas yang dipakainya saat ini, yang merupakan Nopol Palsu alias tidak didaftarkan sebagai Nopol kedua dari Mobnas yang dipakainya.

Baca juga :   Dewan Hakim dan Panitera MTQ Ke-51 Kabupaten Kerinci Dilantik

Sebab dirinya beralibi, sebelumnya tidak mengeahui bahwasanya Nopol Mobnas yang digunakannya saat ini palsu, hal itu lantaran dirinya masih terbilang baru menjabat sebagai Kakan Kesbangpol Kabupaten Muaro jambi.

“Sebab, dari saya mulai menjadi Kakan Nopolnya yang sudah BH 8009 GZ, saya kira ini merupakan nomor kedua dari kendaraan ini. Jadi, saya akui ini merupakan kesalahan, dan sudah saya ganti ke plat merah lagi sekarang,” sebutnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Muarojambi Budi Hartono, ketika dikonfirmasi perihal pemalsuan Nopol kendaraan dinas yang dilakukan oleh Kakan Kesbangpol tersebut menegaskan. Dengan alasan apapun, Nopol kendaraan dinas yang dipalsukan itu jelas menyalahi aturannya, dan dirinya tidak akan mentelorir bagi pejabat yang melakukan dan akan segera dipanggil serta diberikan sangsi.

Baca juga :   Rembuk Tani Sekolah Lapangan Penerapan Pengembangan Tekhnologi Pertanian di Kota Sungai Penuh

Serta secepatnya akan melayangkan surat edaran terkait larangan kendaraan dinas dijadikan bernopol pribadi apalagi dipalsukan. Kecuali kendaraa Dinas yang diperbolehkan dengan Nopol ganda yang sudah tentu telah melalui prosesdur dari dipihak kepolisian.

“Besok pagi akan saya panggil Kakan Kesbangpol terkait perihal ini,” tegas Sekda.

Sedangkan mengutip dari laman berita kompas.com, menurut Kasi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Ditlantas Polda DIY, Kompol Yogi Bayu Hendarto menjelaskan, ada dua jenis sanksi yang akan dijatuhi kepada pelanggar, yakni denda dan pidana.

“Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun),” ujar Yogi. (Wak Sabek

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Muaro Jambi Hadir Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

Adventorial

Wawako & Satgas Pangan Sidak Pasar,Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Hari Raya Idul Fitri

Daerah

Bupati Kerinci Akan Beri Reward Bagi Kapilah Yang Berhasil Menjadi Juara

Covid-19

Cegah Covid-19, Pemberian Dosis ke 2 Dilaksanakan

Daerah

Manfaatkan TKD ,BUMDes Sungai Rumpun Panen Kentang Perdana

Daerah

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Dengan Mendengarkan Laporan Pansus

Adventorial

Pemkab Kerinci Canangkan WBK dan WBBM Menuju Kerinci yang Lebih Baik dan Berkeadilan

Daerah

Ketua TP-PKK Herlina Ahmadi Hadiri Ladies Program