INBRITA.COM, SUNGAI PENUH : Dinas Perhubungan Kota Sungai penuh, Melakukan Penertiban terhadap kendaraan yang parkir di Kawasan Tertib Lalulintas(KTL ) Agar Tidak Memarkir Kan Kendaraan di badan Jalan, Penertiban Di Pimpin Langsung Oleh Kabid Manajemen Lalulintas Dishub Kota Sungai Penuh Ahmad Fauzi.Rabu (23/03/22).
“Selain Diingatkan, Kita Juga Menertib Kan Para Parkir Yang Memarkir Kan Kendaraan Roda Empat karena tidak Di bolehkan arkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di Badan Jalan, Kawasan Jl.Re,Martadinata” Ucap Ahmad Fauzi, Kabid Manajemen Lalulintas Kota Sungai Penuh.
Disampaikannya Parkir di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 Tentang anturan Lalulintas Dan Angkutan Jalan,Dimana dalam perda tersebut Ditentukan Bahwa di Larang parkir Kendaraan Di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL)”.Ungkap Ahmad Fauzi,Spdi.
“selain itu parkir di kawasan KTL juga akan menganggu keindahan kota serta mengganggu para pengendara yang melintas di kawasan tersebut”tambah Fauzi.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap pengendara yang parkir di kawasan tertib lalu lintas,terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan penertiban parkir akan rutin di lakukan terutama parkir-parkir liar di kawasan Pusat Pusat Kota,sebab pada bulan suci Ramadhan terjadi lonjakan kendaraan di kawasan pusat perbelanjaan.(ES)