Inbrita.com, Kerinci-Pemerintah Kabupaten Kerinci melalui Dinas PUPR mengadakan acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kerinci Tahun 2012- 2032, bertempat gedung Bappeda Siulak Kabupaten Kerinci, Selasa (25/1/2022)
Hadir dalam acara sosialisasi ini ,Sekda Kerinci Zainal Efendi,SP,M.SI ,Ketua DPRD,Dandim 0417 Kerinci,Ketua Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi,Asisten Lingkup Sekda Kerinci, Kepala Dinas PUPR dan Bappeda, Kepala Kantor ATR/BPN Kerinci, Kepala Bandara , Kepala OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Perwakilan Asosiasi, Perwakilan Akademis.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Maya Novefri Handayani,ST dalam laporannya yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Asril, bahwa acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik ini merupakan bentuk keterlibatan antara masyarakat dan pemangku Kepentingan untuk memberi masukan,bahwa pemerintah kabupaten Kerinci pada tahun 2012 telah menetapkan RTRW dalam Peraturan Daerah nomor 24 tahun 2012.Dan juga sesuai dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 dan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lebih lanjut Asril juga menyampaikan, dimana proses penyusunan (RTRW) di Kabupaten Kerinci telah melalui tahapan, diantara peninjauan kembali (PK) pada tahun 2018, perbaikan peta dasar , validasi lingkungan hidup strategis,dan penyusunan naskah Akademis pada tahun 2019,serta penyesuaian dan perbaikan materi teknis (RTRW), untuk mengakomodir penambahan wilayah dan tata batas administrasi, peraturan kebijakan yang lebih tinggi tahun 2021.
Tahun 2022 Revisi RTRW Kerinci telah diajukan untuk masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah(Propemperda) dan tahun 2022 ini berharap bisa di Revisi dan disahkan sebagai acuan dalam pembangunan Kabupaten Kerinci 20 tahun mendatang.
Sekda Kerinci Kerinci Zainal Efendi,SP,M.SI , dalam sambutannya mengatakan, acara sosialisasi ini sangat penting untuk konsultasi Puplik,sarana untuk saling dengar pendapat terkait dokumen yang telah disusun,dan sebagai informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2012 telah menetapkan (RTRW) dalam Peraturan Daerah (Perda) no 24 tahun 2012.
Zainal Efendi,SP,M.SI lebih lanjut mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini dapat berjalan maksimal,dan mampu menampung seluruh masukan,dan berharap kedepan Pemerintah Kabupaten Kerinci memperoleh acuan atau pedoman pelaksanaan pembangunan untuk setiap sektor, tidak lupa Zainal Efendi,SP,M.SI juga mengapresiasi Persiapan kegiatan yang dilaksanakan sangat cukup baik.( VR)