INBRITA.COM, – SUNGAI PENUH : Kader DPC PDIP menggelar Halal BI Halal dan acara syukuran atas dikabulkan permohonan ketua DPC PDIP Sungai Penuh, Hardizal S, Sos,M,H tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bertempat di kantor DPC PDIP dusun baru kecamatan sungai Bungkal Minggu 5/6/2022.
Acara dihadiri Damrat anggota DPRD kota Sungai Penuh Fraksi PDIP tokoh masyarakat,tokoh adat dan seluruh kader PDI-P sungai penuh.
Hardizal S, Sos M,H ketua DPC PDIP mengatakan, acara Halal BI Halal, untuk menjalin tali silaturahmi sesama kader dan tokoh masyarakat serta tokoh adat juga tokoh agama.
“Acara ini rasa bentuk serta syukur dan bahagia saya karena permohonan saya di kabulkan Mahkamah Konstitusi (MK)Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ” Ujar Hardizal
Hardizal selaku ketua DPC PDIP bersama seluruh kader optimis kedepan akan mampu membesarkan Partai,semua akan bisa diraih asal bisa bersatu.
“Saya juga berharap kepada Walikota yang di usung dari PDIP juga selaku kader PDIP untuk selalu peduli kepada rakyat miskin. Berikan lah perhatian kepada mereka yang membutuhkan bantuan. Menangis kita bersama rakyat”,Tutup Hardizal.
Acara juga dilanjutkan dengan pembagian sembako Dari Kantor DPC PDIP Sungai Penuh melalui PAC PDIP Pesisir Bukit kepada membagikan sembako kepada warga yang berhak menerimanya.