Terkait adanya usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diajukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Sungai Penuh disambut baik oleh pihak DPRD Kota Sungai Penuh,pasalnya pembentukan Perda tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong agar BUMDes yang sudah dibentuk bisa berkembang dan berjalan dengan baik. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Fajran saat dimintai tanggapannya terkait pembentukan Perda BUMDes di Kota Sungai Penuh
Fajran mengatakandengan adanya Perda BUMDes diharapkan manajemen pengelolaan BUMDes yang ada di desa bisa meningkat, sehingga hal ini bermuara pada peningkatan ekonomi masyarakat desa. Disamping itu bisa lebih mengefektifkan penggunaan Dana Desa yang telah di alokasikan untuk pengelolaan BUMDes tersebut.
Fajran menambahkan, sejauh ini Ranperda BUMDes yang telah diajukan masih dalam tahap pembahasan/ dan dalam waktu dekat bisa segera di sahkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah Perda BUMDes di sahkan/ pihaknya berharap agar masing-masing desa bisa menciptakan inovasi baru untuk kegiatan perekonomian yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa.
(Es)