Inbrita.com, Sungai Penuh-Kepala Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kota Sungai Penuh Eli Sutanto mengatakan, ada aturan yang harus diikuti oleh pengunjung selama masa Pandemi Covid-19.Aturan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Rutan Kota Sungai Penuh.
Selama Pandemi Covid-19 tidak dibenarkan adanya kontak fisik antara keluarga yang berkunjung dengan warga binaan yang ada Rutan, hak ini dialihkan menjadi kunjungan Virtual,tentu sudah disediakan sarana prasarananya,ungkap Kepala Rutan Kelas II B Sungai Penuh Eli Sutanto.
“Kita tidak ingin kasus Covid-19 terjadi lagi di lapas,maka nya sekarang kita harus disiplin,yang ingin berkunjung di Rutan kita sediakan Sarana dan prasarana “, ungkapnya Minggu (13/6/2021)
Dan Rutan juga menyediakan Pelayanan penitipan barang,untuk jadwal kunjungan ada 2 kali dalam seminggu,yaitu hari selasa boleh menerima kunjungan untuk narapidana khusus dan hari kamis untuk narapidana dan tahanan tindak pidana umum, ketentuan ini dibuat melalui pertimbangan keamanan pada masa Pandemi Covid-19, ini sudah disosialisasikan baik kepada warga binaan maupun keluarganya” jelas Eli Sutanto
Dan menurut Eli Sutanto tidak benar ada unsur kesewenang-wenangan atas kebijakan tersebut semua sudah disosialisasikan.
“Jadi kalo ada yang mengatakan aturan ini menyebabkan warga binaan depresi, tertekan,itu tidak benar,di Rutan ini semua Fasilitas kita penuhi,bahkan untuk makanan warga binaan juga kita perhatikan,”kata Kepala Rutan Eli Sutanto
Editor:ES