Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh Irwan mengatakan,beberapa poin kesepakatan yang beredar luas tentang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang,baru merupakan hasil rapat konsinyering antara KPU, Bawaslu, Pemerintah , DPR .
1.Pemungutan suara Pemilu serentak Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden Rabu 24 Fefruari 2024.
2. Pemungutan suara Pilkada serentak Rabu 27 November 2024
3. Tahapan Pemilu serentak dimulai 25 bulan sebelum hari H Pemungutan suara yakni Maret 2022
4.syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten
“Konsinyering merupakan forum rapat bersama Pemerintah,DPR,KPU, Bawaslu dengan tujuan untuk mempersiapkan perencanaan dan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 “,ucap Irwan
Irwan mengatakan,Rencananya akan dilaksanakan beberapa kali rapat konsinyering. Dan poin-poin tersebut dihasilkan dari rapat Konsinyering pertama.Proses pengambilan keputusan secara resmi akan diambil melalui Pleno KPU dan dikonsultasikan dengan Pemerintah ,DPR.
Lebih lanjut Irwan mengatakan,KPU mengajukan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.Dan disini juga KPU nantinya akan mengajukan usulan final terkait hari pemungutan suara, lama waktu persiapan, kapan mulai pendaftaran parpol, berapa lama masa kampanye.
“Keputusan jadwal resmi nanti setelah keluarnya PKPU Tentang jadwad, tahapan dan program oleh KPU RI”,jelas Irwan
” Semua ada proses Demokrasi . Punya aturan, mekanisme,dan waktu yang tepat,tentu perlu suatu keputusan yang tepat pula yang akan diambil oleh penyelenggara dan pemerintah”,ujar Irwan
Untuk itu masyarakat diharapkan menunggu keputusan yang resmi yaitu keluarnya aturan yang mengatur tentang Pileg dan pemilihan serentak.yang di keluarkan oleh KPU RI dan Pemerintah, Imbuh Ketua KPU Kota Sungai Penuh Irwan.
Penulis :Eni Syamsir
Editor. :Eni Syamsir