INBRITA.COM, SUNGAI PENUH – Majelis guru MTSN 2 Kota Sungai Penuh menggelar aksi damai yang bertempat di MTsN 2 Kota Sungai Penuh, Rabu (2/3/2022).
Aksi yang diikuti oleh 97% guru PNS dan Non PNS tersebut menuntut beberapa kebijakan Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Sungai Penuh yang sudah menyalahi aturan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana MTSN 2 Kota Sungai Penuh, Edi Efendi kepada media saat diwawancarai.
“Beberapa kebijakan Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh yang kami anggap menyalahi aturan, diantaranya, 1. Pemungutan/potongan tunjangan kinerja guru sebesar 10%/orang, 2. Pemungutan honor satpam dan pramubhakti sebesar Rp. 200.000/bulan, 3. Pemungutan sertifikasi guru non PNS sebanyak 5 orang setiap penerimaan sertifikasi,” kata, Edi Efendi.
“4. Pemungutan kepada siswa untuk pembelian sampul rapor, 5. Pemungutan uang pemanggilan kembali guru non PNS yang dirumahkan, 6. Penyalahgunaan dana kegiatan pembangunan mushala MTsN 2 Kota Sungai Penuh, 7. Iuran pembangunan gedung/lokal baru kepada seluruh majelis guru MTsN 2 Kota Sungai Penuh tetapi pada laporan audit tidak terdapat iuran tersebut,” tambahnya.
“8. Penyalahgunaan dana zakat yang dikumpulkan oleh tenaga pendidik dan kependidikan dari bulan April s/d Desember 2019, 9. Pemungutan uang masuk GTT dan PTT, 10. Dana BOS dikelola secara tidak transparan kepada pihak-pihak yang berwenang, 11. Pemungutan uang masuk bagi siswa yang pindah dari sekolah lain, 12. Meluluskan dan melanggar hasil sidang kelulusan siswa yang sudah dinyatakan tidak lulus pada sidang kelulusan kelas 9 tahun ajaran 2020/2021,” tegasnya.
Atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MTsN 2 Kota Sungai Penuh tersebut, tambahnya, majelis guru meminta kepada Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh.
“Kami mengharapkan kepada pihak terkait, khususnya Kakan Kemenag Kota Sungai Penuh dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk memberhentikan ASMI.HS sebagai Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh, meminta pertanggungjawaban semua perbuatan Kepala MTsN 2 kepada pihak terkait dan mohon perlindungan hukum dari tekanan Kepala MTsN 2 Kota Sungai Penuh terhadap semua pihak yang melaporkan laporan ini,” tutupnya. (WD)