Kerinci – Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci melalui OPD/Instansi terkait telah membentuk tim untuk menyusun naskah peraturan Bupati Kerinci tentang ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Tim tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Kerinci, Nafritman, SE., M.Si. Serta terdiri dari satu orang sekretaris dan 16 orang anggota. Tim ini nantinya akan bertugas sebagi fasilisator terwujudnya mekanisme penyelenggaraan administrasi kependudukan serta pelayanan publik yang lebih baik dan ideal. Berikut nama-namanya :
Ketua : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kerinci
Sekretaris : Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kerinci
Anggota/Pelaksana Teknis :
1. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Kerinci
2. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Peduduk Dinas Dukcapil Kab. Keinci
3. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Kab. Kerinci
4. Kepala Bidang PIAK dan Penmanfaatan Data Dinas Dukcapil Kab. Kerinci
5. Kepala Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Kab. Kerinci
6. Kepala Seksi SIAK Dinas Dukcapil Kab. Kerinci
7. Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Dinas Dukcapil Kab. Kerinci
8. Papang Gunawan, S.Kom., MH
9. Donal Candra, S.Sos
10. Bob Azazi Zuchri, S.IP
11. Puspa Hendri, A.Md
12. Yonet Ependi, S.Sos
13. Puspa Riza, S.Kom
14. Ani Marlina, SE
15. Roni Ismanto, A.Md
16. Jumaidi Soputra, ST
Terbentuknya tim penyusun naskah peraturan Bupati Kerinci tentang ruang lingkup dan tata cara pemberian hak akses serta pemanfaatan nomor induk kependudukan , data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik tersebut diharapkan mampu berkerja secara profesional dan baik demi terciptanya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang lebih prima dan efesien kedepannya.
Selanjutnya setelah berkerja, tim penyusun naskah tersebut akan melakukan sosialisasi mengenai naskah tersebut sebagai bentuk partisipasi publik dalam kerangka general observasi atau tinjauan menyeluruh. (Es)