Inbrita.com, Kerinci: Bupati Kerinci Adirozal, diwaliki Sekda Zainal Efendi menerima sertifikat pencatatan kekayaan intelektual Komunal (KIK) Sike Rebana dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diserahkan Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, di Auditorium Hotel BW Luxury Jambi, Selasa (30/08/2022).
Sekda Zainal menyebutkan, bahwa dirinya merasa bangga, karena budaya kerinci telah tercatat sebagai kekayaan intelektual.
“Masih banyak Seni dan budaya-budaya lain di Kabupaten Kerinci, perlahan- lahan akan kita daftarkan sehingga tercatat menjadi bagian kekayaan budaya kerinci,” ungkap Zainal Efendi kepada rri.co.id.
Sementara itu Dirjen kekayaan intelektual Kemenkumham RI Ir. Razilu, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, pencatatan kekayaan intelektual merupakan perlindungan budaya kerinci. Selain itu mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kerinci memperoleh hak atas hasil karya yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Ini adalah bentuk perlindungan hukum kekayaan intelektual baik personal maupun komilunal. Perlu saya sampaikanuntuk mendorong kemajuan suatu negara kita tidak cukup dengan kekayaan alam saja. Tetapi dunia modern saat ini sangat tergantung dengan inovasi dan kreatifitas masyarakatnya,” ujarnya.
Razuli mendorong UMKM di Kerinci terus berinovasi dan berkreasi serta mendaftarkan hasil karya nya itu menjadi bagian dari kekayaan intelektual.