MUARO JAMBI,inbrita.com– Unit Reskrim Polsek Maro Sebo, berhasil mengamankan diduga pelaku Curat ( pencurian dengan pemberatan ), pelaku berinisial YD (37) warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Sabtu (27/1/2023).
Pelaku diamakan, lantaran mencuri Hand
Phone merk Redmi 10C yang sedang dicass, didalam rumah M. Ali warga Rt 02 Desa Danau Lamo, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten, Muaro Jambi.
Kapolsek Maro Sebo Iptu Wiwik Utomo ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Rikhani mengatakan, pelaku dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor dengan tujuan ke daerah Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, namun sesampainya di Gapura perbatasan PT. WKS motor pelaku mengalami kerusakan, sehingga motor ditipkan di Pos satpam PT. WKS.
“Setelah itu, pelaku pergi mencari uang untuk memperbaiki motornya yang rusak, dengan berjalan kaki pelaku melihat rumah warga yang ditingal pemiliknya pergi. Saat itu juga pelaku langsung mencongkel jendela rumah dan mengambil HP korban diatas meja TV”, ujarnya.
Ipda Bambang Rikhani mengatakan,warga sudah mengetahui perbuatan pelaku, sehingga pelaku diamankan warga dan diserahkan Polsek Maro Sebo. Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Hand Phone merk Redmi 10C warna hijau, satu bilah parang panjang sekira 70 cm, satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna biru BH 6869.
(Wak Bek)