Inbrita.com, Jakarta – Perhatian Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap nasib guru honor sungguh luar biasa. Bahkan dalam diskusi informal Peringatan Hari Guru 2021 (25/11) kemarin, bapak beasiswa Jambi itu meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS).
” Saya pikir momentum hari guru nasional tahun ini, kita harus perjuangkan standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS), ” ungkap SAH membuka wacana cerdas dan mencerahkan tersebut.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, aturan upah minimum guru honorer tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
” Jika kita kaji, urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah,” jelasnya.
Menurut SAH besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.
Selain itu, SAH menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Beberapa temuan di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Seperti di Jambi, Temuan kiga Guru honorer hanya diupah Rp 800 – 1.2 juta per bulan, sementara UMP tersebut mencapai Rp2,6 juta.
“Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta per bulan, Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari,” Jelasnya.
Lebih lanjut, kata SAH mengatakan, kenaikan upah guru honorer ini sebagai penghormatan kepada tenaga pendidik yang sudah mengajar penerus bangsa. Menurutnya, pemberian upah di bawah standar kebutuhan hidup rata-rata melanggar Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” ujarnya.
“Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru,” tandasnya. (***)