Home / Dinamika / Nasional

Jumat, 26 November 2021 - 16:59 WIB

SAH Perjuangkan Standar Upah Minimum Guru Honorer

Inbrita.com, Jakarta – Perhatian Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi yang juga anggota DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM terhadap nasib guru honor sungguh luar biasa. Bahkan dalam diskusi informal Peringatan Hari Guru 2021 (25/11) kemarin, bapak beasiswa Jambi itu meminta pemerintah membuat standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS).

” Saya pikir momentum hari guru nasional tahun ini, kita harus perjuangkan standar upah minimum nasional untuk guru honorer atau bukan pegawai negeri sipil (PNS), ” ungkap SAH membuka wacana cerdas dan mencerahkan tersebut.

Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu, aturan upah minimum guru honorer tersebut bisa dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).

” Jika kita kaji, urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu honorer, termasuk guru sekolah swasta atau madrasah,” jelasnya.

Baca juga :   Walikota Ahmadi Zubir Terima Penghargaan "Indonesian The Best Innovation Mayor 2021"

Menurut SAH besaran upah minimum ini sesuai dengan standar kelayakan hidup di masing-masing daerah. Menurutnya, aturan tersebut bisa menjadi jawaban karena Kemendikbudristek belum bisa menyerap banyak guru honorer menjadi ASN.

Selain itu, SAH menyebut upah guru honorer dan guru sekolah madrasah atau swasta bisa sangat rendah, bahkan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Beberapa temuan di daerah mencatat guru honorer yang diupah kurang dari setengah UMK Kota. Seperti di Jambi, Temuan kiga Guru honorer hanya diupah Rp 800 – 1.2 juta per bulan, sementara UMP tersebut mencapai Rp2,6 juta.

“Jadi rata-rata upah di bawah Rp1 juta per bulan, Sudahlah kecil, upah pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS. Padahal mereka butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari,” Jelasnya.

Baca juga :   Hardizal,S.Sos.M.H. Mengutuk pelaku bom bunuh diri di Makassar.

Lebih lanjut, kata SAH mengatakan, kenaikan upah guru honorer ini sebagai penghormatan kepada tenaga pendidik yang sudah mengajar penerus bangsa. Menurutnya, pemberian upah di bawah standar kebutuhan hidup rata-rata melanggar Pasal 14 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pasal itu berbunyi dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

“Regulasi upah layak bagi guru penting demi penghormatan profesi sehingga guru punya harkat dan martabat di samping profesi lain. Selain itu, juga mendorong anak-anak bangsa yang unggul dan berprestasi mau dan berminat menjadi guru,” tandasnya. (***)

Berita ini 78 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidak Pasar Tanjung Bajure, Wawako Antos Instruksikan Penanganan Kebersihan & Ketertiban Pasar

Daerah

Dishub Kota Sungai Penuh Kembali Pasang Portal Jembatan Kerinduan

Daerah

BMKG Depati Parbo Kerinci Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Nasional

Plt. Seskemenpora Jonni Mardizal Membuka Resmi PERAN SAKA Nasional 2022

Dinamika

SAH Fokus Perjuangkan Pemerataan Imunisasi di Indonesia

Daerah

Makin Berkembang, Bimker Rutan Sungai Penuh Perkenalkan Sejumlah Produk Baru

Adventorial

Warga Heboh Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Batang Merangin

Daerah

   Enam Rumah Warga di Desa Koto Rendah Siulak Kerinci Ludes Di Lalap Sijago Merah