Home / Covid-19 / Dinamika / Nasional / Pendidikan

Sabtu, 4 Desember 2021 - 12:41 WIB

Surat Edaran Terkait Nataru 2021 yang Dikeluarkan Nadiem Makarim

Inbrita.com, Jakarta: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang libur natal dan tahun baru (nataru).

Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, kepala lembaga pendidikan tinggi dan pemimpin perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Salah satu titik adalah imbauan kepada sekolah untuk melakuan pembagian rapor pada bulan Januari 2022.

Mengutip surat yang diunggah di laman resmi Kemendikbudristek, Sabtu (4/12/2021), Surat Edaran No 29/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021.

Baca juga :   RRI Jambi Adakan Kerja Sama Dengan BMKG Depati Parbo Kerinci

Surat edaran ini dikeluarkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Hal ini sesuai juga dengan Instruksi Mendagri No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berikut adalah isi dari surat edaran tersebut:

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021 12022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun pembersih tangan, menjaga jarak, mengurangi kepadatan, dan menghindari penggunaan) dan 3T (testing, tracing, treatment)

Baca juga :   Warga Kerinci Geger, Penemuan Mayat Bayi

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada 24 Desember 202 I sampai dengan 2 Januari 2022

5. Mengimbau kepada penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berangkat dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru

Sumber:rri.co.id

Berita ini 354 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Aniaya Kakek 60 Tahun Diringkus

Daerah

   Enam Rumah Warga di Desa Koto Rendah Siulak Kerinci Ludes Di Lalap Sijago Merah

Daerah

Wisata Buluh Perindu Tawarkan Spot Foto Kekinian

Daerah

Diduga pelaku pencurian kulit manis di bukit kerman di tangkap warga

Covid-19

SAH Tekankan Kader Partai Gerindra Harus Punya Loyalitas Terhadap Partai

Nasional

Bupati H.Adirozal Sambangi Wakajagung RI Bahas Banyak Hal Terkait Kerinci

Nasional

Plt. Seskemenpora Jonni Mardizal Membuka Resmi PERAN SAKA Nasional 2022

Adventorial

Sekda Alpian Menjadi Orang Pertama Yang di Suntikkan Vaksin Sinovac