Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci masih menunggu kasus salah satu ASN Pemkab Kerinci ingkrah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pasalnya ASN tersebut di tahan Polres kerinci karena terlibat peredaran narkoba yang akan berdampak terhadap statusnya sebagai ASN.
Efrawadi, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci mengatakan, terkait kebenaran apakah ASN tersebut merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Kerinci, dirinya mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan ke Polres Kerinci dan benar saja bahwa oknum tersebut merupakan ASN dari Kabupaten Kerinci.
“kita telah mengecek ke Polres Kerinci dan benar yang bersangkutan merupakan ASN di Pemkab Kerinci berinisial AP,” ungkap Efrawadi, Selasa (23/02/2021).
Ia menambahkan ASN tersebut bisa saja terancam di pecat sebagai PNS, namun Pemkab Kerinci sampai saat ini belum bisa mengambil tindakan sebab Pemerintah Kabupaten Kerinci masih menunggu hasil persidangan yang bersangkutan.
“yang bersangkuatan jelas akan kita berikan sangsi tegas sesuai aturan, bisa saja di pecat atau sangsi disiplin lainnya, kita lihat hasil di persidangannya terlebih dahulu,” tambahnya.
Efrawadi menegaskan Pemkab Kerinci sendiri tidak akan memberikan bantuan atau pendampingan hukum terhadap AP.
“kita pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tutup, Efrawadi. (MD)