Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:42 WIB

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM – Kasus Korupsi kembali menyeruak di Kota Sungai Penuh, kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh KH, Sekretaris KONI BZ dan Bendahara Koni T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Sungai Penuh dengan mengenakkan rompi pink serta tangan terborgol. Ketiga tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan pengawalan yang ketat, Selasa (27/02/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Baca juga :   Akibat Perahu Oleng Satu Anggota Basarnas Kerinci Hanyut

Dalam penyidikan ini, Kajari mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi serta melibatkan 4 ahli. “Termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara, dan ahli pajak,” beber dia.

Antonius berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Baca juga :   HMD ke-72, Kurnia Ningsih Berharap Pemerintah Merespon Informasi Dini BMKG

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kokoh dan fakta hukum. “Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka Oktir Nebi, SH, MH mengatakan akan melihat perkembangan kasus terlebih dahulu untum menentukan langkah yang bakal diambil. “Langkah kedepan kita lihat perkembangannya dulu, namun saat ini baru penetapan tersangka dan penahanan. Kedepan kami akan mempelajari berkas dan pembuktiannya ada dipersidangan,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

Berita ini 247 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Angka Stunting, Pemkab Kerinci Raih Penghargaan dari BKKBN
Ilustrasi Foto Harimau Sumatera

Daerah

Warga Resah, Harimau Sumatera Berkeliaran di Perkebunan Desa Air Betung

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolres Kerinci

Daerah

Jelang Pelantikan PC IMM Kerinci Dapat Dukungan PJ Bupati Asraf

Daerah

Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh jalin Kerja Sama Dengan Media.

Daerah

Wisata Buluh Perindu Tawarkan Spot Foto Kekinian

Daerah

Kapolsek Batang Merangin : Yang Melintas Cari Jalan Alternatif ,Ada Rehab Jembatan

Daerah

Ombudsman Selenggarakan Festival Pelayanan Publik 2024 di Kabupaten Tebo