Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:42 WIB

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM – Kasus Korupsi kembali menyeruak di Kota Sungai Penuh, kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh KH, Sekretaris KONI BZ dan Bendahara Koni T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Sungai Penuh dengan mengenakkan rompi pink serta tangan terborgol. Ketiga tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan pengawalan yang ketat, Selasa (27/02/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Baca juga :   Kinderdijk Bukti Kehebatan Belanda Mengendalikan Air di Rotterdam

Dalam penyidikan ini, Kajari mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi serta melibatkan 4 ahli. “Termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara, dan ahli pajak,” beber dia.

Antonius berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Baca juga :   5 Zodiak Akan Merasakan Cinta Sejati Sekarang

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kokoh dan fakta hukum. “Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka Oktir Nebi, SH, MH mengatakan akan melihat perkembangan kasus terlebih dahulu untum menentukan langkah yang bakal diambil. “Langkah kedepan kita lihat perkembangannya dulu, namun saat ini baru penetapan tersangka dan penahanan. Kedepan kami akan mempelajari berkas dan pembuktiannya ada dipersidangan,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

Berita ini 288 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Gubernur perpanjang tanggap darurat bencana hidrometeorologi sambil memantau evakuasi warga terdampak banjir di Sumbar.

Daerah

Gubernur Sumbar Perpanjang Status Darurat Bencana
Bupati Monadi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada penerima di Kerinci.

Daerah

Bupati Monadi Serahkan SK 2.733 PPPK Paruh Waktu

Daerah

Pj Bupati Asraf Instruksikan OPD Pasang Logo Pemkab di Kendaraan Dinas

Daerah

Dengan Menerapkan Prokes, PJ Sekda Alpian Pimpin Apel Gabungan, Ingatkan SKPD Berikan Pelayanan Terbaik.

Daerah

Wujudkan Kebersamaan CM Sumbang Gajinya Ajak Warga ke objek Wisata

Daerah

Pj Bupati Asraf Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 271 Kepala Desa

Daerah

Prakiraan Cuaca Info BMKG Provinsi Jambi,Senin 7 April 2025
MTQ Desa Talang Lindung HUT PT Tren Gen Horizon

Daerah

MTQ HUT PT Tren Gen Horizon, Raih Hadiah Umroh!