Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 22:42 WIB

Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dijebloskan ke Penjara

SUNGAIPENUH,INBRITA.COM – Kasus Korupsi kembali menyeruak di Kota Sungai Penuh, kali ini Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh KH, Sekretaris KONI BZ dan Bendahara Koni T ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Setelah diperiksa, ketiga tersangka keluar dari Kantor Kejari Sungai Penuh dengan mengenakkan rompi pink serta tangan terborgol. Ketiga tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejari Sungai Penuh dengan pengawalan yang ketat, Selasa (27/02/24).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Antonius Despinola, SH, MH menyebutkan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melakukan penyidikan selama berbulan-bulan “Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni dengan inisial KH, BZ, dan TRM. Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya di kantor Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/02/24) siang.

Baca juga :   Nurul Selamatkan Bilqis Lewat Mediasi dengan Orang Rimba

Dalam penyidikan ini, Kajari mengungkapkan telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi serta melibatkan 4 ahli. “Termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, ahli keuangan negara, dan ahli pajak,” beber dia.

Antonius berujar, sebagai pengurus KONI, tersangka memanipulasi anggaran dengan berbagai macam dalih seperti meningkatkan biaya seragam, akomodasi, bahkan menggarong uang Cabang Olahraga (Cabor) dengan dalih pajak yang tidak ada dasar hukumnya.

“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang Pembendaharaan Negara, Perpres pengadaan barang dan jasa dan tata cara pemungutan pajak. Sehingga berdasarkan perhitungan saat ini para tersangka adalah telah menimbulkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp 779 juta,” terangnya.

Baca juga :   Pemerintah Atasi Macet, Jalan H. Bakri Satu Arah

Pasal yang disangkakan, lanjut Kajari, yaitu pasal 2 dan pasal 3. “Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tuturnya.

Kajari menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kokoh dan fakta hukum. “Kita menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti,” imbuhnya.

Sementara, penasehat hukum tersangka Oktir Nebi, SH, MH mengatakan akan melihat perkembangan kasus terlebih dahulu untum menentukan langkah yang bakal diambil. “Langkah kedepan kita lihat perkembangannya dulu, namun saat ini baru penetapan tersangka dan penahanan. Kedepan kami akan mempelajari berkas dan pembuktiannya ada dipersidangan,” tukasnya.

Editor: Sebri Asdian

Berita ini 297 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan Pemkot Sungai Penuh Dilantik
Wabup Murison menyerahkan santunan pendidikan di Masjid Akbar Kedepatian Semerap saat Safari Ramadhan 1447 H.

Daerah

Wabup Murison Safari Ramadhan 1447 H Pererat Kebersamaan
Wali Kota Alfin menerima kunjungan Kepala Stasiun TVRI Jambi Harley Marjoni di ruang kerja Sungai Penuh, membahas kerja sama dan penyebaran informasi pembangunan

Daerah

Wali Kota Alfin Bangun Kolaborasi Strategis Bersama TVRI Jambi

Daerah

Kabid PIKP Dinas Kominfo Kerinci Vicko Parbo : Media Mitra Harus Lengkap Persyaratan 1 Media 1 Wartawan
Walikota Alfin dan Wawako Azhar meninjau SPAM Hamparan Rawang di Sungai Penuh.

Daerah

Walikota Dorong SPAM Maksimalkan Layanan Air Bersih
Ketua DPRD Hutri Randa dan Ketua PIAD Are Nur Angreini menghadiri peringatan Hari Ibu ke-97 di Kota Sungai Penuh.

Daerah

Ketua DPRD dan PIAD Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-97

Daerah

Badan POM Loka Pengawas Obat dan Makanan Sungai Penuh Lakukan Penertiban Kosmetik Ilegal

Daerah

BPJN Jambi Bersama Pemkab, Polres Kerinci dan PT KMH Siagakan 3 Alat Berat Dilokasi Longsor Muara Hemat