Kuasa Hukum Terdakwa Patahkan Keterangan Ahli Dari JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan argumentasi hukum yang mematahkan keterangan dua ahli dari Jaksa Penuntut Umum dalam sidang korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal.

Jambi, iNBrita.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Stadion Mini Sungai Bungkal berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu saksi fakta dan tiga orang ahli. Kuasa hukum terdakwaViktorianus Gulo SH MH menyatakan keberatan atas dua keterangan ahli yang dianggap tidak memiliki kompetensi.

Nasran, Kepala Keuangan Daerah, memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Ia menyebut hanya mengetahui pencairan dana 30 persen. Menurutnya, dokumen pencairan sudah diverifikasi dan memenuhi syarat. Ia juga menyatakan bahwa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Safrida ada dalam dokumen. Hal ini sekaligus membantah keterangan Safrida yang mengaku tidak pernah menandatangani pencairan.

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., tidak bisa menjawab pertanyaan kuasa hukum terkait rumput Jepang dan rumput gajah mini. Ia mengaku tidak pernah meneliti dua jenis rumput itu. Ia juga tidak tahu unsur yang terkandung dalam masing-masing. Kuasa hukum menilai keterangannya tidak sah karena hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan keahlian.

Ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga tidak bisa menunjukkan bukti kompetensi. Ia tidak memiliki sertifikasi, lisensi, atau karya ilmiah. Ia bahkan mengakui dirinya bukan seorang ahli. Kuasa hukum pun menyatakan keberatan dan meminta agar keterangan Evi tidak dijadikan pertimbangan.

Sebaliknya, ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., menyampaikan pendapat berdasarkan keahliannya di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK bertanggung jawab atas kerugian negara, karena mereka mengambil keputusan langsung di lapangan. Ia menyebut pengguna anggaran hanya terlibat pada tahap perencanaan.

Dr. Slamet juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa unsur “dapat” merugikan keuangan negara tidak lagi berlaku. Kerugian harus nyata dan pelakunya harus jelas.

Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan dua ahli tambahan dari pihak jaksa.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan
Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S
Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK
Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah
Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan
Sertifikat Tanah Hilang, Khatmi Berharap Penemu Mengembalikan
Bamus Jadwalkan PAW Anggota DPRD Sungai Penuh 2024–2029
Wako Alfin Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Sekda Alpian Ajak ASN Terapkan Core Values BerAKHLAK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Wako Alfin Dorong PKB Berkontribusi bagi Pembangunan Daerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Wako Alfin Terima Silaturahmi PKPS Perkuat Sinergi Kebersamaan

Berita Terbaru

Rupiah menguat ke Rp18.015 per dolar AS pada pembukaan perdagangan Selasa (20/10/2026). (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Menguat ke Rp18.015, Ini Sentimen Pendorongnya

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:00 WIB

Harga emas Antam turun Rp 10.000 per gram, sedangkan harga buyback mencapai Rp 2.379.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Simak Daftar Lengkap

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:00 WIB

Ilustrasi pemandangan alam

SUNGAI PENUH

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan

Selasa, 20 Okt 2026 - 09:00 WIB

Foto: KemenPANR

Nasional

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Selasa, 20 Okt 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi BEI dan pergerakan pasar saham Indonesia.

Ekonomi

BEI Siapkan Perubahan Aturan Perhitungan Indeks Saham

Selasa, 20 Okt 2026 - 07:00 WIB