Tujuh Tersangka Korupsi PJU Ditahan Kejari Sungaipenuh

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tujuh tersangka kasus korupsi PJU saat digiring ke mobil tahanan di halaman Kejari Sungaipenuh, Kamis (3/7/2025).”

Tujuh tersangka kasus korupsi PJU saat digiring ke mobil tahanan di halaman Kejari Sungaipenuh, Kamis (3/7/2025).”

Kerinci ,iNBrita.com – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menahan tujuh orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan (PJU) tahun 2023. Mereka terlibat dalam proyek milik Dinas Perhubungan Kerinci. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 miliar.

Kajari Sungaipenuh, Sukma SH MH, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari pejabat dinas dan rekanan proyek. Dua tersangka dari pejabat Dishub yakni HC sebagai Kepala Dinas dan NE sebagai Kabid Lalin. Keduanya juga bertindak sebagai PPK dan PPTK. Lima tersangka lainnya adalah direktur perusahaan pelaksana proyek: FM, AT, GW, JR, dan GA.

Kejaksaan mendapati proyek senilai Rp 5,5 miliar itu tidak melalui proses tender. Dinas membagi proyek menjadi 41 paket dengan metode penunjukan langsung.

“Kami menemukan banyak pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Ada juga indikasi mark-up,” jelas Kajari.

Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa 45 saksi. Mereka terdiri dari pejabat dinas, pihak rekanan, anggota DPRD Kerinci, dan tim ahli.

Kasi Intel menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Kejari masih mendalami peran pihak lain yang terlibat. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan,” ujarnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 Resmi Kembali Digelar
Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya
Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal
Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti
TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan
DLH Kerinci Imbau Warga Waspadai Polusi Udara Tidak Sehat
Kabar Baik! Jalur Sungai Penuh–Tapan Kembali Bisa Dilalui
Kapolres Kerinci Perkuat Sinergi Pers untuk Menjaga Kamtibmas
Berita ini 382 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Pemilihan Bujang Gadis Kerinci 2026 Resmi Kembali Digelar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Jalur Pendakian Gunung Kerinci Dibuka, Simak Aturan Terbarunya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Sita 70 Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Adirozal Hadiri HUT PAN, Kepastian PAW DPR RI Dinanti

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:00 WIB

TNKS Ingatkan Pendaki Waspadai Kebakaran Hutan

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB