Jakarta, iNBrita.com – Kamu bisa membangun kebiasaan menabung melalui berbagai cara. Selain menyimpan uang, kamu juga bisa menabung emas batangan atau saldo emas digital melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian.
Kamu bisa membeli emas secara bertahap sesuai kondisi keuangan. Namun, Pegadaian menetapkan batas transaksi yang perlu kamu perhatikan.
Saat ini, batas maksimal pembelian saldo Emas Pegadaian mencapai 100 gram per hari. Sementara itu, Pegadaian menerapkan ketentuan berbeda untuk transaksi penjualan atau buyback emas.
Lalu, bagaimana aturan pembelian dan penjualan saldo emas di Pegadaian? Simak penjelasan berikut.
Pembelian Tabungan Emas Pegadaian Bisa Dilakukan Setiap Hari
Kamu bisa membeli emas digital melalui layanan Tabungan Emas Pegadaian secara rutin. Bahkan, kamu bisa melakukan pembelian setiap hari selama memenuhi ketentuan transaksi yang berlaku.
Dengan cara ini, kamu tidak perlu menunggu waktu tertentu untuk menambah saldo emas. Kamu juga bisa menyesuaikan nominal pembelian dengan kemampuan finansial.
Misalnya, kamu bisa menyisihkan Rp20.000 setiap hari untuk membeli emas. Jika kamu menjalankan kebiasaan tersebut selama satu bulan, kamu bisa menambah saldo emas secara bertahap.
Pegadaian juga menetapkan nominal pembelian minimum. Kamu bisa melakukan top up mulai dari Rp10.000 dalam satu hari.
Pada hari berikutnya, kamu bisa membeli emas dengan nominal yang lebih besar. Namun, kamu tetap harus mengikuti batas maksimal transaksi yang berlaku.
Maksimal Pembelian Tabungan Emas Per Hari
Pegadaian menetapkan batas maksimal pembelian saldo Tabungan Emas sebesar 100 gram per hari.
Kamu bisa membeli saldo emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung di outlet Pegadaian. Batas tersebut berlaku untuk jumlah emas yang kamu beli dalam satu hari.
Sementara itu, Pegadaian menetapkan nominal pembelian mulai dari Rp10.000. Sistem kemudian mengonversi nominal tersebut menjadi gramasi emas berdasarkan harga emas saat kamu melakukan transaksi.
Sebagai contoh, kamu ingin membeli 20 gram emas dalam satu hari. Jumlah tersebut masih berada di bawah batas maksimal 100 gram.
Namun, kamu tidak bisa membeli lebih dari 100 gram dalam satu hari. Jika ingin membeli lebih banyak, kamu dapat membagi pembelian ke beberapa hari.
Misalnya, kamu ingin membeli 150 gram emas. Kamu bisa membeli 100 gram pada hari pertama, kemudian membeli 50 gram pada hari berikutnya.
Dengan cara tersebut, kamu tetap bisa menambah saldo emas secara bertahap tanpa melampaui batas transaksi harian.
Perlu kamu ingat, batas pembelian berbeda dengan batas penjualan atau buyback. Karena itu, kamu tidak bisa menggunakan batas 100 gram sebagai patokan ketika menjual saldo emas.
Cara Membeli Saldo Emas di Aplikasi Tring! by Pegadaian
Kamu bisa membeli saldo Tabungan Emas melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Prosesnya cukup praktis selama kamu sudah memiliki rekening Tabungan Emas.
Berikut langkah pembeliannya:
- Buka aplikasi Tring! by Pegadaian, lalu masuk ke akunmu.
- Pilih menu Emas pada halaman utama.
- Klik menu Beli.
- Pilih rekening Tabungan Emas yang akan menerima pembelian.
- Masukkan nominal pembelian mulai dari Rp10.000 atau 0,01 gram.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia.
- Kamu bisa menggunakan virtual account bank atau dompet digital.
- Klik Bayar untuk melanjutkan transaksi.
- Periksa kembali detail pembelian yang muncul di aplikasi.
- Klik Lanjutkan untuk menyelesaikan pembayaran.
Setelah pembayaran berhasil, sistem akan menambahkan pembelian ke saldo emas pada rekeningmu.
Kamu juga bisa mengecek jumlah saldo melalui menu Portofolio di aplikasi Tring! by Pegadaian.
Selain melalui aplikasi, kamu dapat membeli saldo emas secara langsung di kantor cabang Pegadaian. Saat datang ke kantor cabang, siapkan KTP, Buku Tabungan Emas, dan ponsel yang sudah terhubung dengan aplikasi Tring! by Pegadaian.
Saldo Tabungan Emas Pegadaian Bisa Dicairkan
Kamu juga bisa mencairkan saldo Tabungan Emas ketika membutuhkan dana. Untuk mencairkan saldo tersebut, kamu dapat melakukan transaksi penjualan atau buyback sesuai ketentuan Pegadaian.
Namun, Pegadaian menetapkan batas transaksi buyback yang berbeda dari pembelian emas.
Jika kamu melakukan buyback melalui aplikasi Tring! by Pegadaian, kamu bisa menjual maksimal 5 gram emas dalam satu transaksi.
Sementara itu, Pegadaian menetapkan batas maksimal buyback melalui aplikasi sebesar 50 gram per hari.
Artinya, kamu perlu melakukan beberapa transaksi jika ingin menjual saldo emas hingga 50 gram dalam satu hari melalui aplikasi.
Misalnya, kamu ingin menjual 50 gram emas. Kamu bisa melakukan transaksi sebanyak 10 kali jika setiap transaksi mencapai batas maksimal 5 gram.
Namun, kamu bisa menjual hingga 50 gram dalam satu transaksi jika melakukan buyback secara langsung di kantor cabang Pegadaian.
Perhatikan Harga Buyback Saat Mencairkan Emas
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu. Karena itu, nilai rupiah yang kamu terima saat menjual saldo emas juga mengikuti harga buyback yang berlaku pada saat transaksi.
Sebelum melakukan pencairan, periksa kembali detail transaksi. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui jumlah emas yang dijual dan nilai rupiah yang akan kamu terima.
Kamu juga bisa menyesuaikan waktu pencairan dengan kebutuhan dana yang sudah kamu rencanakan.
Atur Pembelian Emas Secara Rutin
Pegadaian memberikan batas maksimal pembelian saldo Emas Pegadaian sebesar 100 gram per hari. Kamu tetap bisa membeli emas secara rutin selama mengikuti ketentuan tersebut.
Kamu juga bisa membagi pembelian dalam beberapa hari jika ingin menambah saldo dalam jumlah lebih besar.
Selain itu, kamu dapat memanfaatkan fitur Autodebit di aplikasi Tring! by Pegadaian. Fitur tersebut dapat membantu kamu menjalankan pembelian emas secara lebih teratur.
Dengan pembelian yang konsisten, kamu bisa membangun kebiasaan menabung emas sesuai kemampuan finansial dan tujuan keuanganmu.
Jika tertarik memulai Tabungan Emas, kamu bisa membuka rekening melalui aplikasi Tring! by Pegadaian atau langsung mendatangi outlet Pegadaian. Selanjutnya, tentukan nominal dan jadwal pembelian sesuai rencana keuanganm
(VVR*)








