Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan pelaku pencurian rumah kosong. ( Foto ilutrasi AI)

Polisi mengamankan pelaku pencurian rumah kosong. ( Foto ilutrasi AI)

Jakarta , iNBrita.com – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang mereka duga mencuri di sejumlah rumah kosong. Polisi menangkap A di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 20 September 2026.

Sebelumnya, warga melaporkan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan mencari pelaku.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada A. Petugas kemudian menangkap pria tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 20 September 2026.

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Selain mencuri di Jagakarsa, polisi menduga A juga menjalankan aksinya di sejumlah rumah kosong di Sawangan dan Limo, Depok.

Dalam menjalankan aksinya, A memilih rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Pelaku kemudian merusak atau mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah.

Saat mencuri di Jagakarsa, A mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku membawa emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1.

Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ressa.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang yang mereka duga digunakan A saat melakukan pencurian. Petugas mengamankan dua obeng min, tiga mata kunci rumah, dua pisau, satu unit telepon seluler, pakaian, dan helm.

Setelah menangkap A, polisi membawanya ke Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian memeriksa A untuk mendalami kasus tersebut.

Polisi menjerat A dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banggar Pangkas Subsidi Energi RAPBN 2027 Jadi Rp261,5 Triliun
Guruh Soekarnoputra Kritis, Hasto Sampaikan Permohonan Doa
Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Singapura
Penelitian Terbaru Ungkap Jejak Harimau Jawa di Sukabumi
Ibu Hamil Melahirkan di KRL, Petugas Bergerak Cepat
Bupati Gowa Belum Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Jenazah dari Krakatau Ditemukan di Enggano, Ini Penjelasannya
Pemerintah Anggarkan Rp3,8 Triliun Untuk Rekening Gratis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 17:00 WIB

Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Sabtu, 26 September 2026 - 02:00 WIB

Guruh Soekarnoputra Kritis, Hasto Sampaikan Permohonan Doa

Sabtu, 26 September 2026 - 01:00 WIB

Timnas Indonesia Unggul 2-0 Atas Singapura

Sabtu, 26 September 2026 - 00:00 WIB

Penelitian Terbaru Ungkap Jejak Harimau Jawa di Sukabumi

Jumat, 25 September 2026 - 22:00 WIB

Ibu Hamil Melahirkan di KRL, Petugas Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau progres pembangunan Pasar Beringin Jaya.

SUNGAI PENUH

Alfin Kawal Penyelesaian Pembangunan Pasar Beringin Jaya

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:00 WIB

Polisi mengamankan pelaku pencurian rumah kosong. ( Foto ilutrasi AI)

Nasional

Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti

Sabtu, 26 Sep 2026 - 17:00 WIB

Putra bungsu tokoh proklamator RI Sukarno, Muhammad Guruh Irianto Sukarnoputra. (AFP/OEDAY ABDULLAH)

Kesehatan

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Pernah Jalani Perawatan Jantung

Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:00 WIB

Warga mengadukan ketidaksesuaian data desil yang berdampak pada bantuan sosial.  foto: Ilustrasi AI / ChatGPT

Ekonomi

Data Desil Tak Sesuai, Bansos Warga Ikut Terhenti

Sabtu, 26 Sep 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi Harvest Moon (Foto: REUTERS/Darrin Zammit Lupi)

Internasional

Harvest Moon 26 September 2026, Ini Jadwal dan Waktunya

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:00 WIB