STNK Digital Resmi Berlaku, Ini Cara Aktivasi dan Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Ilustrasi STNK digital yang kini dapat digunakan pengendara melalui aplikasi Digital Korlantas.(Foto : CNNIndonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, iNBrita.com – Pengendara kini bisa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam format digital. Korlantas Polri memastikan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

Layanan baru ini resmi hadir pada Jumat (25/9). Digitalisasi STNK melanjutkan inovasi Polri setelah sebelumnya menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.

Pengendara Bisa Tunjukkan STNK Digital

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara tidak perlu khawatir ketika lupa membawa STNK fisik.

Cukup buka STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengendara kemudian dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas saat pemeriksaan.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).

Kehadiran layanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak membawa STNK fisik. Petugas pun dapat memeriksa data kendaraan melalui sistem digital.

Cara Aktivasi STNK Digital

Masyarakat dapat mengakses STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Proses aktivasinya cukup memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.

Pemilik kendaraan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, pemilik wajib sudah memiliki STNK fisik.

Selain itu, NIK pada akun Digital Korlantas harus sesuai dengan NIK yang tercantum dalam STNK.

Penggunaan dokumen elektronik ini juga membantu pemilik kendaraan menjaga data administrasi. Risiko STNK fisik rusak atau hilang dapat berkurang karena pemilik memiliki salinan digital.

Kekuatan Hukum STNK Digital

STNK digital tidak menggantikan STNK fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Korlantas menggunakan format elektronik tersebut sebagai mirroring atau representasi dari dokumen fisik.

Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.

Dengan demikian, pengendara dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi ketika tidak membawa dokumen fisik.

Empat Layanan Digital Korlantas

Peluncuran STNK digital berlangsung bersamaan dengan tiga inovasi lainnya. Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM, sistem pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.

Melalui Kios SIM, pemohon dapat memperpanjang sekaligus mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri. Fasilitas tersebut tersedia bagi pemohon yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas.

Untuk pembayaran tilang elektronik, sistemnya kini terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.

Sementara itu, aplikasi Siap Jalan menjadi bagian dari rangkaian layanan digital yang diperkenalkan kepolisian.

Berbagai layanan tersebut memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi kendaraan dan layanan lalu lintas.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

iOS 27.0.1 Resmi Dirilis, 3 Bug iPhone 18 Pro Diperbaiki
Samsung Galaxy S26 FE vs iPhone 15 dan iPhone 16
Harga Sparepart Mobil Makin Sengit, Pedagang Tertekan
Cara Melacak HP Android Hilang dengan Find Hub
Alasan Wajib Matikan Mesin Saat Isi BBM
Aplikasi DANA Kaget Hari Ini, Klaim Saldo Gratis
Yamaha R15 V4 Quickshifter Dapat Dua Warna Baru
20 Mobil Hybrid Terlaris Indonesia, Penjualan Naik 43 Persen
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:00 WIB

iOS 27.0.1 Resmi Dirilis, 3 Bug iPhone 18 Pro Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 17:00 WIB

Samsung Galaxy S26 FE vs iPhone 15 dan iPhone 16

Senin, 28 September 2026 - 21:00 WIB

Harga Sparepart Mobil Makin Sengit, Pedagang Tertekan

Minggu, 27 September 2026 - 22:00 WIB

Cara Melacak HP Android Hilang dengan Find Hub

Minggu, 27 September 2026 - 20:00 WIB

Alasan Wajib Matikan Mesin Saat Isi BBM

Berita Terbaru

Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Nasional

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Nasional

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Rabu, 30 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF terbaru 30 September 2026 dengan hadiah menarik. ( inbrita)

Game

Kode Redeem FF 30 September, Klaim Hadiah Gratis

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:00 WIB

FOTO: Dok IG RCTI

Entertainment

Terikat Janji Episode 178, Konflik Dipa Kian Memanas

Rabu, 30 Sep 2026 - 01:00 WIB