Jakarta , iNBrita.com – Pedagang seblak Wahyu Triana Sari atau Ana mengajukan uji materi terhadap aturan Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ana mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Ia mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum VST and Partners Law Office yang terdiri atas Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.
Kuasa hukum Ana menegaskan bahwa kliennya tidak menolak kewajiban sertifikasi halal. Ana justru meminta pemerintah memberikan prosedur yang lebih sederhana, fasilitas yang memadai, serta waktu yang cukup bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ana mengandalkan usaha kuliner untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia menjual berbagai makanan dan minuman, seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin. Ia memasarkan dagangannya secara langsung maupun melalui platform daring.
Viktor mengatakan Ana khawatir tidak mampu menyelesaikan kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024.
Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut juga dapat mencakup penarikan produk dari peredaran.
UMK Masih Menghadapi Kendala
Viktor menjelaskan bahwa pelaku UMK masih menghadapi sejumlah persoalan ketika mengurus sertifikasi halal.
Pertama, sebagian pedagang belum memperoleh informasi yang cukup mengenai aturan tersebut. Kondisi itu membuat pelaku usaha harus mencari informasi dan memahami prosedur secara mandiri.
Kedua, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses tersebut, sebagian pelaku usaha masih kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Ketiga, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memiliki keterbatasan kuota sehingga tidak semua pelaku UMK dapat langsung memperoleh fasilitas tersebut.
Saat mengajukan permohonan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu proses verifikasi persyaratan dasar untuk memperoleh NIB pada 1 Oktober 2026.
Dengan jadwal tersebut, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan tahapan berikutnya sebelum batas akhir 17 Oktober 2026.
Ana Sampaikan Tiga Permintaan kepada MK
Melalui permohonan uji materi tersebut, Ana menyampaikan beberapa permintaan kepada MK.
Pertama, Ana meminta MK memberikan tafsir yang memungkinkan pelaku UMK menjalankan pernyataan halal secara mandiri atau self declare.
Menurut Viktor, mekanisme yang berlaku saat ini mengharuskan pelaku usaha melewati sejumlah tahapan, mulai dari pendampingan Proses Produk Halal (PPH), penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ana menilai mekanisme tersebut perlu menyesuaikan dengan tujuan self declare yang seharusnya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil.
Ana juga meminta pemerintah memberikan pedoman yang jelas, pembinaan, dan pengawasan terhadap produk yang menggunakan bahan baku yang sudah memiliki label halal.
Kedua, Ana meminta pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada UMK sebelum pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan fasilitas sertifikasi atau pernyataan halal.
Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH.
Ketiga, Ana meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda sementara kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga MK menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan akhir.
Ana menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut tidak berarti menghapus standar kehalalan produk.
Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal tetap dapat menggunakan sertifikat tersebut. Pelaku usaha yang sudah siap mengurus sertifikasi juga tetap dapat mengajukan permohonan.
Selain itu, pelaku usaha tetap harus menggunakan bahan yang halal dan menjalankan proses produksi sesuai ketentuan produk halal.
Kuasa hukum menilai penundaan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk memenuhi kewajiban secara bertahap. Mereka berharap pemerintah juga memperkuat fasilitas dan pendampingan agar pelaku UMK tidak kehilangan sumber penghasilan akibat keterbatasan waktu dan kendala administratif.









