Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teks ALT:

Jakarta , iNBrita.com – Pedagang seblak Wahyu Triana Sari atau Ana mengajukan uji materi terhadap aturan Jaminan Produk Halal (JPH) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ana mendaftarkan permohonan tersebut pada Rabu, 23 September 2026. Ia mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum VST and Partners Law Office yang terdiri atas Viktor Santoso Tandiasa, Nur Rizky Khafifah, dan Isam Saifudin.

Kuasa hukum Ana menegaskan bahwa kliennya tidak menolak kewajiban sertifikasi halal. Ana justru meminta pemerintah memberikan prosedur yang lebih sederhana, fasilitas yang memadai, serta waktu yang cukup bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Ana mengandalkan usaha kuliner untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Ia menjual berbagai makanan dan minuman, seperti seblak, risol, roti bakar, es teh, mi instan, dan kue gabin. Ia memasarkan dagangannya secara langsung maupun melalui platform daring.

Viktor mengatakan Ana khawatir tidak mampu menyelesaikan kewajiban sertifikasi atau pernyataan halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024.

Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut juga dapat mencakup penarikan produk dari peredaran.

UMK Masih Menghadapi Kendala

Viktor menjelaskan bahwa pelaku UMK masih menghadapi sejumlah persoalan ketika mengurus sertifikasi halal.

Pertama, sebagian pedagang belum memperoleh informasi yang cukup mengenai aturan tersebut. Kondisi itu membuat pelaku usaha harus mencari informasi dan memahami prosedur secara mandiri.

Kedua, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam proses tersebut, sebagian pelaku usaha masih kesulitan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Ketiga, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) memiliki keterbatasan kuota sehingga tidak semua pelaku UMK dapat langsung memperoleh fasilitas tersebut.

Saat mengajukan permohonan ke MK, Ana belum memiliki sertifikat maupun pernyataan halal. Ia masih menunggu proses verifikasi persyaratan dasar untuk memperoleh NIB pada 1 Oktober 2026.

Dengan jadwal tersebut, Ana hanya memiliki waktu sekitar dua pekan untuk menyelesaikan tahapan berikutnya sebelum batas akhir 17 Oktober 2026.

Ana Sampaikan Tiga Permintaan kepada MK

Melalui permohonan uji materi tersebut, Ana menyampaikan beberapa permintaan kepada MK.

Pertama, Ana meminta MK memberikan tafsir yang memungkinkan pelaku UMK menjalankan pernyataan halal secara mandiri atau self declare.

Menurut Viktor, mekanisme yang berlaku saat ini mengharuskan pelaku usaha melewati sejumlah tahapan, mulai dari pendampingan Proses Produk Halal (PPH), penetapan Komite Fatwa, hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ana menilai mekanisme tersebut perlu menyesuaikan dengan tujuan self declare yang seharusnya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha kecil.

Ana juga meminta pemerintah memberikan pedoman yang jelas, pembinaan, dan pengawasan terhadap produk yang menggunakan bahan baku yang sudah memiliki label halal.

Kedua, Ana meminta pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi kepada UMK sebelum pemerintah memenuhi kewajibannya dalam memberikan fasilitas sertifikasi atau pernyataan halal.

Permintaan tersebut berkaitan dengan ketentuan sanksi dalam Pasal 67 ayat (3) UU JPH.

Ketiga, Ana meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk menunda sementara kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMK hingga MK menyelesaikan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan akhir.

Ana menegaskan bahwa permintaan penundaan tersebut tidak berarti menghapus standar kehalalan produk.

Pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikat halal tetap dapat menggunakan sertifikat tersebut. Pelaku usaha yang sudah siap mengurus sertifikasi juga tetap dapat mengajukan permohonan.

Selain itu, pelaku usaha tetap harus menggunakan bahan yang halal dan menjalankan proses produksi sesuai ketentuan produk halal.

Kuasa hukum menilai penundaan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada pedagang kecil untuk memenuhi kewajiban secara bertahap. Mereka berharap pemerintah juga memperkuat fasilitas dan pendampingan agar pelaku UMK tidak kehilangan sumber penghasilan akibat keterbatasan waktu dan kendala administratif.

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya
Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia
Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak
Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI
Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri
Hari Besar Oktober 2026, Daftar Lengkap Tanggal Libur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:00 WIB

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 04:00 WIB

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 September 2026 - 03:00 WIB

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WIB

Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 06:00 WIB

Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak

Berita Terbaru

Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Nasional

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Nasional

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Rabu, 30 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF terbaru 30 September 2026 dengan hadiah menarik. ( inbrita)

Game

Kode Redeem FF 30 September, Klaim Hadiah Gratis

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:00 WIB

FOTO: Dok IG RCTI

Entertainment

Terikat Janji Episode 178, Konflik Dipa Kian Memanas

Rabu, 30 Sep 2026 - 01:00 WIB