Jakarta, iNBrita.com – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mendorong negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Ia menilai perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan dominasi platform digital global menuntut aturan yang lebih tegas.
Komaruddin menyampaikan hal tersebut saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di Bali, Sabtu (10/10/2026).
Forum tersebut mempertemukan perwakilan Dewan Pers dan Dewan Media se-ASEAN, regulator, pimpinan organisasi media, insan pers, serta pemangku kepentingan lainnya. Mereka membahas langkah untuk melindungi karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital.
Platform Digital dan AI Tantang Industri Pers
Komaruddin menilai perkembangan teknologi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan industri pers. Pasalnya, sejumlah platform digital memanfaatkan karya jurnalistik tanpa izin dan tanpa memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik hak.
Selain itu, teknologi AI generatif menghadirkan tantangan baru bagi jurnalis dan perusahaan media. Teknologi tersebut dapat memanfaatkan konten berita untuk berbagai kebutuhan, termasuk melatih sistem kecerdasan buatan.
Komaruddin mengingatkan bahwa jurnalisme berkualitas membutuhkan investasi besar. Proses produksi berita juga melibatkan kemampuan intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis.
“Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, risiko keselamatan, dan tanggung jawab etis di dalamnya,” ujar Komaruddin.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan pemangku kepentingan memperkuat kerangka hukum. Langkah tersebut penting agar perkembangan teknologi tidak mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas.
Komaruddin Usulkan Lima Agenda Strategis
Dalam forum tersebut, Komaruddin menyampaikan lima agenda strategis untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik di kawasan ASEAN.
Pertama, memperjelas status hukum karya jurnalistik.
Komaruddin mendorong pemerintah memperjelas aturan hak cipta, termasuk hubungan hukum antara jurnalis sebagai pencipta karya dan perusahaan pers sebagai penerbit. Kejelasan aturan akan membantu setiap pihak memahami hak dan tanggung jawabnya.
Kedua, mengatur penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI.
Dewan Pers menilai pemerintah perlu menetapkan batasan hukum dan etika terhadap praktik text and data mining. Aturan tersebut juga perlu mengatur penggunaan konten jurnalistik untuk melatih sistem AI generatif.
Ketiga, menjamin atribusi dan remunerasi yang adil.
Komaruddin menegaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak bertujuan menghambat pemanfaatan karya jurnalistik. Sebaliknya, aturan tersebut harus memastikan pemilik karya memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi secara adil.
“Kita harus mengeksplorasi mekanisme terbaik agar ada atribusi yang tepat dan remunerasi yang adil ketika karya jurnalistik memberikan nilai ekonomi bagi platform digital dan teknologi AI,” tegasnya.
Keempat, mengembangkan perlindungan melalui hak terkait.
Komaruddin mendorong para pemangku kepentingan mengkaji penerapan neighbouring rights atau hak terkait untuk melindungi kepentingan industri pers.
Ia juga menilai forum ASEAN tersebut memiliki arti penting bagi Indonesia. Pasalnya, pemerintah dan pemangku kepentingan tengah membahas pembaruan Undang-Undang Hak Cipta.
Melalui pertukaran pengalaman antarnegara, Indonesia dapat mempelajari praktik terbaik untuk merumuskan perlindungan hukum yang sesuai dengan kebutuhan industri pers nasional.
Kelima, memperkuat kerja sama regional ASEAN.
Komaruddin mengajak negara-negara ASEAN menyusun pendekatan bersama untuk menghadapi tantangan industri pers. Menurutnya, setiap negara tidak dapat menyelesaikan persoalan ini secara terpisah.
Perusahaan teknologi global dan pengembang AI menjalankan bisnis lintas negara. Oleh sebab itu, negara-negara ASEAN perlu menyelaraskan kebijakan agar dapat melindungi karya jurnalistik secara lebih efektif.
ASEAN Perlu Menyatukan Kebijakan
Komaruddin menyebut Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan negara ASEAN lainnya menghadapi persoalan serupa. Mereka perlu melindungi karya jurnalistik dari pemanfaatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi tanpa pembagian manfaat yang adil.
Karena itu, ia mendorong negara-negara ASEAN membangun kesamaan pemahaman dan menyelaraskan kebijakan perlindungan hak cipta jurnalistik.
“Big Tech dan pengembang AI beroperasi lintas negara. Maka, respons kita pun harus bersifat regional,” katanya.
Menurut Komaruddin, kerja sama regional dapat memperkuat posisi perusahaan pers ketika berhadapan dengan platform teknologi global. Kolaborasi tersebut juga dapat mendorong pembagian nilai ekonomi yang lebih adil bagi para pemilik hak.
Selain itu, ia menilai forum ini menjadi kesempatan penting bagi Indonesia untuk memperkuat pembahasan pembaruan regulasi hak cipta. Pemerintah perlu mempertimbangkan perlindungan karya jurnalistik, mekanisme remunerasi, dan penerapan hak terkait dalam proses penyusunan kebijakan.
Perlindungan Hak Cipta Jaga Masa Depan Pers
Komaruddin berharap penguatan aturan hak cipta mampu menyeimbangkan kepentingan inovasi teknologi, pertumbuhan ekonomi digital, dan perlindungan hak pencipta.
Pemerintah juga perlu menjaga hak ekonomi dan hak moral atas karya jurnalistik. Dengan begitu, jurnalis dan perusahaan pers dapat terus menghasilkan informasi yang akurat, berkualitas, dan independen.
Pada akhir sambutannya, Komaruddin mengajak seluruh peserta forum menyusun langkah konkret. Ia mendorong para pemangku kepentingan memperkuat advokasi kebijakan dan menyatukan sikap dalam menghadapi disrupsi teknologi digital.
Ia berharap ASEAN Journalistic Forum 2026 menghasilkan peta jalan bersama, bukan sekadar menjadi ajang pertukaran gagasan.
“Kita harus memastikan bahwa jurnalisme tetap hidup, tetap independen, dan tetap dihargai secara adil demi keberlangsungan demokrasi di kawasan Asia Tenggara,” pungkasnya.
(**)









