Sungai Penuh, iNBrita.com – Keluarga almarhumah Sri Anteng Rahayu mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 758 meter persegi yang berlokasi di Desa Pelayang Raya. Sertifikat tersebut diperkirakan hilang sejak Agustus 2022.
Khatmi, anak satu-satunya almarhumah Sri Anteng Rahayu, menyampaikan pengumuman ini untuk menjangkau masyarakat yang mungkin menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut. Ia berharap warga dapat membantu keluarga menemukan kembali dokumen penting itu.
Berdasarkan data sertifikat tanah tersebut mencantumkan nomor identifikasi 6120805.1.00107 dan Nomor Hak Milik (HM) 107. Dokumen itu juga mencantumkan nomor surat ukur 479 Tahun 1985.
Sertifikat tersebut menjadi dokumen penting bagi keluarga karena berkaitan dengan kepemilikan tanah milik almarhumah Sri Anteng Rahayu. Untuk memperluas pencarian, Khatmi menyampaikan informasi kehilangan ini kepada masyarakat agar siapa pun yang mengetahui keberadaan dokumen tersebut dapat segera memberikan kabar.
Hingga pengumuman ini disampaikan, keluarga masih mencari sertifikat tersebut. Khatmi mengajak masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar Desa Pelayang Raya, untuk membantu menelusuri keberadaan dokumen itu.
Masyarakat yang menemukan sertifikat atau memiliki informasi terkait keberadaannya dapat langsung menghubungi Khatmi melalui nomor telepon 0821-8633-0148. Keluarga berharap warga segera menyampaikan informasi apabila menemukan petunjuk yang dapat membantu pencarian.
Khatmi berharap masyarakat turut menyebarluaskan pengumuman ini agar semakin banyak orang mengetahui kehilangan sertifikat tersebut. Ia juga berharap bantuan warga dapat membantu keluarga menemukan kembali dokumen kepemilikan tanah milik almarhumah Sri Anteng Rahayu.
(eny)









