Jambi, iNBrita.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Jambi pada Senin (19/10/2026). Kunjungan ini bertujuan menyelesaikan konflik agraria Zona Merah di Kota Jambi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi tersebut, BAM DPR RI bersama pemerintah daerah dan sejumlah pihak terkait menyepakati empat langkah penting. Kesepakatan ini bertujuan menampung dan menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Tolak Zona Merah Jambi.
Sejumlah pejabat menghadiri pertemuan tersebut. Mereka meliputi pimpinan dan anggota BAM DPR RI, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Kanwil BPN Provinsi Jambi, BPN Kota Jambi, DPRD Provinsi dan Kota Jambi, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/GAPU, serta perwakilan PT Pertamina.
BAM DPR RI Dorong Musyawarah dan Pemulihan Hak Warga
Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak menyepakati empat poin utama untuk menindaklanjuti konflik agraria Zona Merah Kota Jambi.
Pertama, BAM DPR RI mendorong seluruh pihak mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Langkah ini menjadi prioritas dalam menyelesaikan persoalan tata kelola agraria dan Barang Milik Negara (BMN).
Kedua, BPN Kota Jambi menyepakati pembatalan pemblokiran tanah milik masyarakat dan pemulihan hak atas tanah warga. Selain itu, BPN Kota Jambi akan menginventarisasi dan memvalidasi tanah yang berstatus Barang Milik Negara.
Ketiga, seluruh pihak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Mereka juga sepakat menahan diri serta menghentikan tindakan represif dan intimidatif terhadap warga terdampak.
Komitmen tersebut mencakup penghentian upaya penggusuran dan pengusiran. Sebagai gantinya, seluruh pihak akan mengutamakan pendekatan persuasif dan dialogis.
Keempat, seluruh pihak berkomitmen menyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat. Mereka juga akan mengedepankan semangat kebersamaan demi menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.
Seluruh Pihak Tanda Tangani Berita Acara Kesepakatan
Para pihak menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjuti hasil musyawarah. Penandatanganan tersebut melibatkan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BAM DPR RI, Gubernur atau Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Wali Kota Jambi, Kepala Kanwil BPN, Kapolda Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/GAPU, serta perwakilan PT Pertamina Hulu Rokan.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berharap dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat terdampak dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka, sementara pemerintah dan pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan aset negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Latar Belakang Konflik Zona Merah Pertamina
Konflik Zona Merah Pertamina di Kota Jambi bermula dari tumpang tindih klaim kepemilikan dan penguasaan lahan. Di satu sisi, pihak terkait mengaitkan sejumlah bidang tanah dengan aset negara yang berhubungan dengan Pertamina. Di sisi lain, masyarakat telah menguasai dan memiliki dokumen kepemilikan atas tanah tersebut, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persoalan ini mencakup kawasan Kenali Asam dan sejumlah wilayah di Kecamatan Kotabaru.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi, sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat di tujuh kelurahan terindikasi masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai aset negara.
Namun, data tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh sertifikat warga tidak sah. Angka itu juga tidak berarti bahwa seluruh bidang tanah tersebut telah diputuskan menjadi milik Pertamina.
Data Bidang Tanah Warga yang Terdampak
Pemerintah Kota Jambi mencatat jumlah bidang tanah bersertifikat yang terindikasi masuk dalam kawasan Zona Merah di tujuh kelurahan sebagai berikut:
- Kenali Asam: 1.843 bidang tanah.
- Kenali Asam Bawah: 1.314 bidang tanah.
- Paal Lima: 918 bidang tanah.
- Suka Karya: 648 bidang tanah.
- Kenali Asam Atas: 645 bidang tanah.
- Simpang III Sipin: 74 bidang tanah.
- Mayang Mangurai: 64 bidang tanah.
Total: 5.506 bidang tanah bersertifikat.
Melalui kesepakatan ini, masyarakat berharap seluruh pihak segera menindaklanjuti hasil musyawarah. Selain itu, warga mengharapkan proses inventarisasi, validasi, dan pemulihan hak atas tanah berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik agraria Zona Merah Kota Jambi secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.
(vvr*)









