Sungai Penuh, iNBrita.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci melalui Unit Turjagwali menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Petugas menggelar kegiatan ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi kebisingan, dan menjaga kenyamanan masyarakat.
Kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Petugas memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dan mengukur tingkat kebisingannya menggunakan alat Sound Level Meter milik Satlantas Polres Kerinci.
Melalui pengukuran tersebut, petugas berupaya memastikan tingkat kebisingan knalpot sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
Tindak Pelanggaran Sesuai Ketentuan Hukum
Dalam menjalankan penertiban, petugas mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk penggunaan knalpot.
Petugas juga mengamankan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran dan memberikan sanksi kepada pengendara sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ipda Debi Rusadi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan mengurangi konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kebisingan yang berlebihan juga dapat memicu keresahan, terutama di kawasan permukiman dan lingkungan yang membutuhkan ketenangan.
Selain itu, penggunaan knalpot bising kerap dikaitkan dengan aksi kebut-kebutan dan balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Imbau Pengendara Gunakan Knalpot Standar
Ipda Debi mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan berlebihan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Satlantas Polres Kerinci terus mengintensifkan edukasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran pengendara sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.
(eny)









