Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aktivitas tambang emas tradisional. ( Foto AI INBRITA)

Ilustrasi aktivitas tambang emas tradisional. ( Foto AI INBRITA)

Lebong, iNBrita.com – Aktivitas penambangan emas tradisional di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, Bengkulu, memicu konflik antara pemilik lahan dan penambang. Kegiatan penggalian bawah tanah yang berlangsung tanpa pengendalian teknis juga mengancam keselamatan warga dan merusak sejumlah fasilitas umum.

Perselisihan semakin memanas setelah pemilik lahan persawahan menandatangani kesepakatan untuk menutup area tambang secara permanen. Namun, sejumlah penambang tetap menjalankan aktivitas penggalian. Pemilik lahan bahkan menemukan sedikitnya 10 lubang tambang yang masih beroperasi.

Pemerintah desa bersama aparat keamanan mengajak warga menahan diri agar konflik tidak semakin meluas. Mereka juga memfasilitasi musyawarah untuk menyelesaikan sengketa sekaligus menghentikan kegiatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Kawasan Lobang Kacamata menyimpan sejarah pertambangan sejak era kolonial Belanda. Dua terowongan besar pada tebing menyerupai bentuk kacamata menjadi ciri khas kawasan tersebut.

Warga setempat memanfaatkan kawasan bersejarah itu untuk menambang emas secara tradisional. Namun, aktivitas penggalian tanpa pengawasan teknis meningkatkan risiko amblesan tanah dan kerusakan lingkungan.

Aktivitas Tambang Merusak Jalan dan Bangunan Publik

Aktivitas pertambangan tradisional selama bertahun-tahun menimbulkan kekhawatiran di Desa Lebong Tambang. Penggalian bawah tanah diduga memperburuk kondisi tanah di sekitar permukiman dan memicu retakan pada sejumlah bangunan.

Warga melaporkan kerusakan pada gedung SMP, PAUD, madrasah, dan balai desa. Selain itu, penggalian di bawah permukaan tanah mengganggu kestabilan jalan utama sehingga sejumlah bagian jalan mengalami kerusakan dan penurunan permukaan.

Kondisi tersebut membuat warga semakin khawatir terhadap keselamatan keluarga mereka. Sejumlah warga, terutama kaum ibu, bahkan mengancam akan menggelar demonstrasi di kantor pemerintah daerah jika pemerintah tidak segera menangani persoalan tersebut.

Warga juga mengambil inisiatif untuk menutup sejumlah lubang tambang melalui kegiatan gotong royong. Mereka menimbun Lobang Persawahan, Lobang Taman, dan Lobang Cap Martil guna mengurangi risiko yang mengancam masyarakat.

Namun, tindakan warga tersebut sempat memicu ketegangan dengan kelompok penambang dari luar desa. Perangkat desa kemudian turun tangan untuk meredakan perselisihan dan mengajak kedua pihak menyelesaikan masalah melalui mediasi.

Penambang Diduga Melanggar Kesepakatan Penutupan Tambang

Pemerintah Desa Lebong Tambang menggelar musyawarah di balai desa untuk menyelesaikan konflik pertambangan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Kamis dan Senin di pertengahan Oktober 2026.

Pjs Kepala Desa Lebong Tambang, Elyosman, memimpin musyawarah tersebut. Pemilik lahan Deni Supendi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perwakilan penambang turut menghadiri pertemuan itu.

Dalam musyawarah tersebut, para pihak menyepakati penutupan permanen seluruh lubang tambang di lahan persawahan milik Deni Supendi. Mereka kemudian menuangkan kesepakatan itu ke dalam surat pernyataan bermeterai.

Surat tersebut melarang para penambang mengambil tanah maupun urat emas dari area persawahan. Para pihak juga menyepakati penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Deni mengaku menemukan sedikitnya 10 lubang tambang yang masih beroperasi meskipun para pihak telah menandatangani kesepakatan. Kondisi tersebut membuatnya merasa tertekan karena aktivitas penggalian terus berlangsung di lahannya.

Deni akhirnya meminta aparat Polres Lebong menangani persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia berharap aparat dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan menghentikan aktivitas tambang yang melanggar kesepakatan.

Pemdes Susun Perdes, Polisi Jaga Keamanan Warga

Pemerintah Desa Lebong Tambang berupaya memperkuat pengawasan pertambangan dengan menyusun Peraturan Desa (Perdes). Aturan tersebut diarahkan untuk membatasi atau melarang aktivitas penambangan di zona rawan yang membahayakan keselamatan masyarakat, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pjs Kepala Desa Elyosman mendorong penghentian aktivitas penggalian di kawasan Lobang Kacamata untuk mencegah kerusakan lebih lanjut. Camat Lebong Utara, Ero Bonaparte, juga mendukung langkah pemerintah desa dalam menata kegiatan pertambangan tersebut.

Perwakilan penambang, Lovi, turut menerima upaya penataan demi menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengimbau warga agar menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Ia mendorong masyarakat menyelesaikan perselisihan melalui dialog dan menyerahkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum.

Polres Lebong juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD untuk membahas dampak pertambangan. Mereka menyoroti risiko keselamatan kerja, kestabilan tanah, kerusakan infrastruktur, serta pencemaran lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Ribuan Warga Menggantungkan Hidup pada Tambang Emas

Pertambangan emas tradisional menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat Desa Lebong Tambang. Aktivitas tersebut telah berlangsung secara turun-temurun selama puluhan tahun.

Penambang senior Eliosman menyebut masyarakat setempat telah menjalankan kegiatan pertambangan sejak sekitar 1920. Sementara itu, Bupati Lebong Azhari menyampaikan bahwa sekitar seribuan warga menggantungkan penghidupan pada sektor pertambangan rakyat.

Kawasan tersebut dilaporkan menghasilkan sekitar 25 kilogram emas setiap bulan. Produksi itu menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang berkembang di kawasan pertambangan tersebut.

Namun, kegiatan penambangan tanpa izin resmi tidak memberikan kontribusi langsung melalui mekanisme penerimaan daerah dari operasi yang belum berizin. Kondisi tersebut mendorong perlunya penataan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan ekonomi sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan perizinan, lokasi tambang rakyat juga bertumpang tindih dengan wilayah konsesi PT Tansri Madjid Energi. Persoalan ini membuat para penambang membutuhkan kepastian mengenai wilayah yang dapat mereka usulkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Para penambang berharap Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan rekomendasi agar mereka dapat melanjutkan pengusulan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pihak perusahaan melalui Site Manager Reinhart Silalahi menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan masyarakat. Perusahaan membuka ruang komunikasi agar para pihak dapat membahas pengusulan izin pertambangan rakyat sesuai peraturan yang berlaku.

Penambang Perlu Menerapkan Standar Keselamatan dan Menjaga Lingkungan

Pemerintah tidak cukup hanya menata perizinan untuk menyelesaikan persoalan pertambangan di Lebong Tambang. Pemerintah dan para penambang juga perlu memperbaiki standar keselamatan kerja, menjaga kestabilan terowongan, serta mencegah pencemaran lingkungan.

Para penambang harus memperkuat konstruksi penyangga terowongan dan memeriksa kondisi tanah secara berkala untuk mengurangi risiko runtuhan. Mereka juga wajib mengikuti ketentuan keselamatan pertambangan, termasuk aturan penggunaan bahan peledak dan pengawasan teknis sesuai status perizinan.

Pengolahan emas juga membutuhkan perhatian khusus, terutama ketika penambang menggunakan merkuri atau air raksa. Penggunaan bahan kimia tersebut tanpa pengendalian dapat mencemari tanah dan air serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah perlu mendampingi penambang dalam menerapkan metode pengolahan emas yang lebih aman. Para penambang harus memilih teknologi alternatif berdasarkan karakteristik bijih, risiko bahan kimia pengganti, kemampuan mengelola limbah, dan persyaratan teknis yang berlaku.

Selain itu, para penambang harus mengelola limbah tailing secara terencana agar residu pengolahan tidak mencemari lahan pertanian maupun sumber air warga. Pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan dan memberikan pendampingan teknis supaya para penambang dapat menerapkan standar lingkungan secara konsisten.

Konflik pertambangan di Desa Lebong Tambang menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemilik lahan, perusahaan, dan kelompok penambang perlu bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Melalui penegakan kesepakatan, penutupan lubang berbahaya, penataan perizinan, dan pengawasan lingkungan, pemerintah bersama masyarakat diharapkan mampu mengurangi risiko kerusakan infrastruktur sekaligus melindungi keselamatan warga di sekitar kawasan pertambangan.

(*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara
UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah
Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan
BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya
Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit
Penerbangan Bandara Hang Nadim Normal, Kabut Asap Normal
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:00 WIB

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Registrasi Bansos Baru 9,68%, Pemerintah Percepat Pendataan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan 2026/2027 Mundur, Simak Jadwalnya

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Kamarudin Simanjuntak Wafat Setelah Berjuang Melawan Penyakit

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 22 Oktober 2026 untuk pemain Free Fire yang ingin mencoba klaim hadiah gratis melalui situs resmi Garena.(AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 22 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 22 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Nasional

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:00 WIB