Jakarta, iNBrita.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan 80 saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menariknya, daftar tersebut mencakup sejumlah emiten berkapitalisasi pasar jumbo, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan grup konglomerasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan rencana tersebut di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026). Menurutnya, kebijakan ini bertujuan membuat IHSG lebih mencerminkan kondisi pasar secara wajar. Selain itu, BEI ingin meningkatkan transparansi, integritas, dan kredibilitas indeks melalui perbaikan perhitungan.
Saat ini, saham-saham HSC menyumbang sekitar 18% dari total bobot IHSG. Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan saham dalam kategori tersebut dari tiga indeks unggulan, yaitu IDX30, LQ45, dan IDX80.
BEI Pastikan Saham HSC Tetap Bisa Diperdagangkan
Jeffrey menegaskan bahwa pengeluaran saham dari perhitungan IHSG tidak berarti delisting. Dengan demikian, investor tetap dapat membeli dan menjual saham tersebut di Bursa Efek Indonesia seperti biasa.
Namun, selama saham masih berstatus HSC, perubahan harganya tidak akan memengaruhi pergerakan IHSG. Sebaliknya, BEI akan kembali memasukkan saham tersebut ke dalam perhitungan indeks apabila status HSC-nya berakhir.
Selain itu, BEI memastikan bahwa status HSC tidak menimbulkan sanksi tambahan bagi emiten. Artinya, kebijakan ini hanya mengubah perlakuan saham dalam perhitungan indeks, bukan menghapus hak perusahaan untuk tetap tercatat di bursa.
Meski begitu, BEI belum menetapkan tanggal efektif penerapan kebijakan tersebut. Jeffrey mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan jadwal pelaksanaan.
“Akan kami sampaikan segera waktu efektifnya,” kata Jeffrey.
BEI Tambah Informasi Afiliasi Pemegang Saham
Selain mengevaluasi perhitungan IHSG, BEI juga menyiapkan langkah untuk memperkuat keterbukaan informasi kepemilikan saham. Salah satunya, bursa akan menambahkan keterangan mengenai hubungan afiliasi atau nonafiliasi pada informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
Melalui langkah tersebut, investor diharapkan dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan emiten. Dengan begitu, pelaku pasar bisa menilai konsentrasi kepemilikan saham secara lebih transparan.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Terlebih, transparansi kepemilikan menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi pasar saham oleh penyedia indeks global.
Rencana Reformasi Muncul Setelah Pengumuman MSCI
Langkah BEI tersebut muncul di tengah sorotan MSCI terhadap transparansi pasar modal Indonesia. Pada Oktober 2026, penyedia indeks global itu mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan reklasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Proses konsultasi berlangsung sejak 15 Oktober 2026 hingga April 2027. Sementara itu, MSCI menjadwalkan keputusan final paling lambat pada 30 Juni 2027.
MSCI menilai investor masih membutuhkan bukti nyata bahwa reformasi pasar modal Indonesia berjalan konsisten dan menghasilkan dampak berkelanjutan. Selain itu, MSCI menyoroti belum terlihatnya penegakan aturan yang berarti.
Sebagai tindak lanjut, MSCI membekukan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan tersebut menambah tekanan terhadap pasar saham domestik yang tengah menghadapi ketidakpastian.
IHSG Anjlok di Tengah Tekanan Pasar
Dampak sentimen negatif terlihat pada pergerakan IHSG sepanjang perdagangan Oktober 2026. Pada Jumat (16/10/2026), indeks anjlok 11,6%. Kemudian, pada Senin (19/10/2026), IHSG kembali melemah lebih dari 3%.
Akibatnya, indeks menyentuh level terendah dalam enam tahun. Penurunan tajam tersebut memperlihatkan besarnya tekanan yang dihadapi pasar saham Indonesia setelah pengumuman MSCI.
Menanggapi perkembangan itu, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan daring dengan MSCI. Namun, Jeffrey belum bersedia menjelaskan hasil pembicaraan kedua pihak.
Oleh karena itu, investor masih menantikan langkah konkret BEI dalam memperbaiki transparansi dan tata kelola pasar modal. Selain itu, perkembangan konsultasi MSCI akan menjadi perhatian hingga pengumuman keputusan final pada 2027.
Lima Saham HSC dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar
Dari total 80 saham HSC, lima emiten memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp200 triliun pada akhir kuartal III-2026. Bahkan, kelima perusahaan tersebut masuk dalam jajaran 10 emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di BEI.
Berikut lima saham HSC dengan kapitalisasi pasar terbesar:
- PT DCI Indonesia Tbk (DCII): Rp471,98 triliun.
- PT Bayan Resources Tbk (BYAN): Rp393,33 triliun.
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Rp387,98 triliun.
- PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA): Rp220,24 triliun.
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Rp206,12 triliun.
Secara keseluruhan, kapitalisasi pasar kelima emiten tersebut mencapai sekitar Rp1.679,65 triliun. Meski demikian, koreksi tajam di pasar saham sepanjang Oktober berpotensi menurunkan nilai kapitalisasi pasar mereka dibandingkan posisi akhir kuartal III-2026.
Besarnya kapitalisasi pasar tersebut turut menjelaskan mengapa rencana perubahan perhitungan IHSG menarik perhatian investor. Pasalnya, saham-saham HSC secara keseluruhan menyumbang sekitar 18% bobot indeks utama tersebut.
Tiga Emiten Keluar dari Daftar HSC
BEI mulai mengumumkan daftar saham HSC pada 2 April 2026. Sejak pengumuman awal tersebut, tiga emiten telah keluar dari daftar.
Pertama, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) keluar pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) dan PT MD Entertainment Tbk (FILM) keluar pada 12 Oktober 2026.
Dengan demikian, daftar yang menjadi acuan rencana perubahan perhitungan IHSG hingga Senin (19/10/2026) mencakup 80 saham. Berikut daftar lengkap beserta tanggal pengenaan status HSC berdasarkan data yang tersedia.
Investor Menanti Kepastian Kebijakan BEI
Pada akhirnya, rencana pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG menjadi bagian dari upaya BEI memperbaiki kualitas indeks dan meningkatkan transparansi pasar modal. Namun, investor masih perlu menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal penerapan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, perkembangan konsultasi MSCI juga akan memengaruhi perhatian pelaku pasar terhadap reformasi bursa Indonesia. Karena itu, konsistensi penerapan aturan, keterbukaan informasi kepemilikan saham, dan hasil evaluasi MSCI hingga 2027 akan menjadi sejumlah faktor penting yang perlu dicermati investor.
(*)









