Home / Uncategorized

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

Baca juga :   Pengunjung Diminta Waspada, Objek Wisata Air Terjun Telun Berasap Alami Longsor

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Baca juga :   Naik Roller Coaster, Pria China Sembuh Batu Ginjal

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemandangan es dan pegunungan di Greenland

Uncategorized

Iming-Iming Uang Miliaran, AS Ingin Greenland Gabung

Uncategorized

Hadir di Sertijab Wako & Wawako Sungai Penuh, Gubernur: Mari Bersatu

Uncategorized

Jurnalis Fatima Hassouna Tewas Akibat Serangan Israel
Pemain Timnas Indonesia menjalani latihan jelang laga kontra Irak di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah.

Uncategorized

Bung Kus Ingatkan Garuda Kurangi Kesalahan Individu
Bendera Yunani berkibar di atas kota pesisir.

Uncategorized

Krisis Harga Daging Semakin Parah di Yunani
Kuasa hukum menunjukkan akta jual beli rumah dalam kasus dugaan pengusiran paksa nenek Elina di Polda Jawa Timur

Uncategorized

Kejanggalan Pengusiran Paksa Nenek Elina Terungkap

Uncategorized

BAMUS DPRD Kota Sungai Penuh Laksanakan Penjadwalan Kegiatan

Uncategorized

PEMBAHASAN KUA-PPAS KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2025