Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

Baca Juga :  Penyanyi Austria Jaqlyn Debut Lewat Lagu This Is Who I Am

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Baca Juga :  Emas Antam 24 Karat Cetak Rekor Tertinggi Hari Ini

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Monadi Apresiasi Asesmen Komdigi Percepat Transformasi Digital
Bupati Kerinci Revitalisasi Wisata Air Panas Sungai Medang
Skandal Menaker AS Berujung Pengunduran Diri Chavez-DeRemer
Sinergi Pemkot Sungai Penuh dan TNI Makin Kuat
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Senin, 4 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:00 WIB

Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

Monadi Apresiasi Asesmen Komdigi Percepat Transformasi Digital

Berita Terbaru

Foto: Dok. BPMI Sekretariat Presiden

Nasional

Harga BBM dan LPG Subsidi Dipastikan Tetap Stabil

Sabtu, 6 Jun 2026 - 06:00 WIB

Pabrik Nissan Sunderland yang akan digunakan Chery untuk produksi mobil(Foto: Septian Farhan Nurhuda / detikOto)

Teknologi

Chery Produksi Mobil di Pabrik Nissan Inggris

Sabtu, 6 Jun 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi hindari ghibah. Foto: Pexels

Khasanah

Enam Kesalahan yang Membuat Pahala Menjadi Sia-Sia

Sabtu, 6 Jun 2026 - 04:00 WIB

Ilustrasi terapi berhenti merokok. ( Foto Pexels)

Kesehatan

BPOM Pastikan Terapi Nikotin Aman untuk Berhenti Merokok

Sabtu, 6 Jun 2026 - 03:00 WIB

Freefire Bola (Source: Free fire)

Game

Free Fire MAX Bagikan Kode Redeem 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 02:00 WIB