Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027
Atlet Sungai Penuh Raih Prestasi, Pemkot Siapkan Beasiswa
Usia Bertambah, Ronaldo Mulai Ubah Gaya Bermainnya
DPRD Sungai Penuh Hadiri Upacara Penurunan Bendera
Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana
Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:00 WIB

Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh 2027

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Atlet Sungai Penuh Raih Prestasi, Pemkot Siapkan Beasiswa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Usia Bertambah, Ronaldo Mulai Ubah Gaya Bermainnya

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Hadiri Upacara Penurunan Bendera

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi BBM subsidi di SPBU Pertamina.(Dok. Pertamina)

Ekonomi

Harga Minyak Naik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Senin, 14 Sep 2026 - 03:00 WIB

Ilustrasi clipper sedang mengedit video pendek untuk media sosial.

Teknologi

Peluang Kerja Digital Clipper dengan Penghasilan Menjanjikan

Senin, 14 Sep 2026 - 02:00 WIB

PJJ diperpanjang akibat kabut asap di Kota Jambi.(Foto Ilustrasi Pelajar/Foto: Pradita Utama)

Jambi

Kabut Asap Memburuk, Sekolah Jambi Kembali Daring

Senin, 14 Sep 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi nonton drama Cina sambil kumpulkan koin. ( Foto AI)

Teknologi

Aplikasi Ini Tawarkan Koin dari Menonton Drama Cina

Senin, 14 Sep 2026 - 00:00 WIB

Profesi clipper menawarkan peluang penghasilan dari konten video pendek.(Foto: dok. Getty Images/tawattiw)

Teknologi

Jadi Clipper Bisa Cuan Jutaan dari Video Pendek

Minggu, 13 Sep 2026 - 23:00 WIB