Home / Uncategorized

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

Baca juga :   LSM Semut Merah dan LSM Fakta Demo Pengadilan Negeri dan BRI cabang sungai penuh.

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Baca juga :   Kota Sungai Penuh Raih Prestasi Sebagai Kota Sehat

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Berita ini 127 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Petugas BNPB mengevakuasi warga menggunakan perahu karet di area permukiman yang terendam banjir.

Uncategorized

Peringatan BNPB Terkait Bibit Siklon dan Cuaca Ekstrem

Uncategorized

6 WNI Meninggal, Bus Jemaah Umrah Kecelakaan di Saudi.

Uncategorized

Program Baru RRI Sungai Penuh Akan Mendunia Bersama Radio VOI
Seorang wanita Jepang menikmati makan dengan tenang sambil menerapkan prinsip hara hachi bu, makan hingga 80 persen kenyang untuk hidup sehat.

Uncategorized

Hara Hachi Bu, Rahasia Panjang Umur dari Jepang

Daerah

Ketum IWO Indonesia Luncurkan Program Warung Pers

Uncategorized

Aslori : Jembatan Tamiai Rampung, Boleh Dilewati
Buah kiwi kaya vitamin C untuk kesehatan kulit

Uncategorized

Vitamin C Tingkatkan Kolagen dan Ketebalan Kulit

Uncategorized

STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA BANJIR DIPERPANJANG