Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

Baca Juga :  Guardiola: Haaland Kini Setara Messi dan Ronaldo

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Agung Alfin SH Menyampaikan Secara Bertahap Akan Menuntaskan Masalah Sampah

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026
Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana
Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur
Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond
Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman
Sekda Alpian Hadiri Penutupan Program BioCF ISFL Jambi
Indonesia Mulai Kemarau Mei 2026, Ini Wilayah Terdampak
Megawati Hangestri Resmi Mundur dari Timnas Voli
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:00 WIB

Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama Terbaik 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 12:00 WIB

Game Penghasil Uang 2026 Terbaru Langsung Cair ke Dana

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:00 WIB

Cara Menanam Bunga Bakung dan Narcissus Agar Subur

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kode Redeem FF Terbaru 8 Juni 2026 Klaim Diamond

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:00 WIB

Pagar Baru dari KMH, Sekolah Lebih Aman Nyaman

Berita Terbaru

Pertama kali dalam sejarah pemenang Piala Dunia 2026 dihadiahi cincin emas (FIFA)

Internasional

Harga Cincin Emas Juara Piala Dunia 2026 Capai Rp196 Juta

Senin, 20 Jul 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto memaparkan percepatan implementasi ekspor satu pintu SDA lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam Sidang Kabinet Paripurna, Jakarta, Senin (20/7/2026).(Foto: dok. YouTube Setpres)

Nasional

Prabowo Ekspor Satu Pintu, DSI Berlaku September 2026

Senin, 20 Jul 2026 - 20:00 WIB

Tampilan hadiah kode redeem FC Mobile berupa pemain OVR 115 dan item spesial terbaru Juli 2026.(Foto: FC Mobile)

Game

Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juli 2026 Hadiah OVR

Senin, 20 Jul 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang dijual di Pegadaian dengan harga terbaru per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS Galeri24 Terbaru

Senin, 20 Jul 2026 - 18:00 WIB