Home / Uncategorized

Rabu, 28 Februari 2024 - 19:05 WIB

Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Divonis 8 Tahun Gelapkan Uang Kas 8,7 Milyar

INBRITA.COM, Kerinci – Sidang Perkara Korupsi penggelapan uang kas BRI Unit Kayu Aro atas nama terdakwa Yogi Swandra, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB, dengan agenda Putusan dari Majelis Hakim.

Dimana dalam pembacaan keputusan tersebut, menyatakan Yogi, Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro terbukti melakukan perbuatannya dan divonis 8 tahun penjara oleh hakim.

Informasi yang disampaikan Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Sungai Penuh, Tomy Ferdian, SH bahwa pada amar Putusan hakim Tipikor Jambi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair PU.

Baca juga :   Pj Bupati Muaro Jambi Hadir Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi

“Sehingga hakim menjatuhkan Pidana Penjara Selama 8 Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Serta menjatuhkan Pidana Denda Rp.500 juta subsdeir 6 Bulan kurungan,” bebernya.
Bukan hanya itu saja sambung Tomy, Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan supaya terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.8.753.300.000,- apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda diganti pidana penjara 5 tahun, ” ungkapnya.

Sedangkan barang Bukti no 1 sampai 41, dokumen dikembalikan kepada BRI Cabang Sungai Penuh, 1 (satu) unit rumah di desa Sumur Jauh kecamatan Danau Kerinci Barat kabupaten Kerinci Propinsi Jambi atas nama YOGI Swandra dan uang sejumlah Rp199.141.800,- dirampas untuk negara cq BRI diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yogi Swandra. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-.

Baca juga :   Komunitas BMX Kota Sungai Penuh Gelar Kegiatan Bertajuk Street Park Calling

Dimana untuk diketahui sebelumnya, Kepala unit BRI Kayu Aro Yogi Swandra ini ditetapkan tersangka karena mengambil uang berangkas BRI secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 miliar lebih.

Sebelumnya juga kejaksaan negeri Sungai Penuh juga sudah melakukan penyitaan uang tunai Rp 199 juta dari tersangka, sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar
(Eni Syamsir)
Sumber: GlobaJambi.com

Berita ini 87 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wako Ahmadi paparkan Upaya Pengendalian dan Kestabilan Harga Menjelang Ramadhan

Uncategorized

Bahas Rencana Aksi 100 Hari Kerja, Wako – Wawako Kumpulkan Kepala SKPD

Daerah

Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh jalin Kerja Sama Dengan Media.

Uncategorized

PJ Bupati Asraf Pastikan Gaji Perangkat Desa Wajib Cair Sebelum Lebaran

Daerah

PB HIMSAK Periode 2023-2024 Resmi Dikukuhkan.

Uncategorized

Ketua DPRD Kota Sungai Menghadiri Acara Halal Bihalal Bersama Pemerintah

Daerah

PJ Bupati Asraf Cek Posko Pengamanan Lebaran 2024

Uncategorized

Sambut Ramadhan, Masyarakat Tabir Gelar Festival Bantai Adat