Jakarta , iNBrita.com – Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang mereka duga mencuri di sejumlah rumah kosong. Polisi menangkap A di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 20 September 2026.
Sebelumnya, warga melaporkan aksi pencurian di sebuah rumah di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki kasus tersebut. Polisi kemudian mengumpulkan informasi dan mencari pelaku.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi kepada A. Petugas kemudian menangkap pria tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 20 September 2026.
“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
Selain mencuri di Jagakarsa, polisi menduga A juga menjalankan aksinya di sejumlah rumah kosong di Sawangan dan Limo, Depok.
Dalam menjalankan aksinya, A memilih rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Pelaku kemudian merusak atau mencongkel pintu untuk masuk ke dalam rumah.
Saat mencuri di Jagakarsa, A mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Pelaku membawa emas, logam mulia, uang tunai, dan satu unit laptop Apple M1.
Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Ressa.
Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang yang mereka duga digunakan A saat melakukan pencurian. Petugas mengamankan dua obeng min, tiga mata kunci rumah, dua pisau, satu unit telepon seluler, pakaian, dan helm.
Setelah menangkap A, polisi membawanya ke Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik kemudian memeriksa A untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi menjerat A dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(*)









