Polresta Jambi Gagalkan Peredaran Ganja Dua Ratus Kilogram

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan paket ganja disita dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. ( Foto Jambi one)

Ratusan paket ganja disita dalam pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Jambi. ( Foto Jambi one)

Jambi, iNBrita.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar pada pada bulan Juli 2025 ini.

Melansir dari Jambi one , Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Simpang Rimbo, tepatnya di Jalan Thalib Fachruddin, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

Polisi berhasil menyita 200 kilogram ganja yang dikemas dalam ratusan paket. Dua orang tersangka telah diamankan dan diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Barang bukti ganja itu ditemukan dalam bentuk ratusan paket yang telah dibungkus rapi menggunakan kardus dan lakban berwarna cokelat.

Paket-paket ganja tersebut disusun rapi di atas meja besar di salah satu ruangan Satresnarkoba Polresta Jambi.

Dalam foto yang beredar, tampak sejumlah anggota Satresnarkoba berpose bersama Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar, sebagai simbol keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.

“Barang buktinya kurang lebih 200 kg. Ada dua orang yang berhasil diamankan,” ujar sumber internal dari kepolisian.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari jajarannya.

“Kami masih menunggu laporan resmi dari Satresnarkoba Polresta Jambi terkait detail penangkapan dan asal-usul barang bukti,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Satresnarkoba untuk informasi lengkapnya,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Jambi, AKP Siahaan, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Namun, ia menyebut kasus masih dalam tahap pemeriksaan intensif.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan. Nanti akan kami sampaikan lebih lengkap setelah semua data kami himpun,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai identitas lengkap dua tersangka yang diamankan maupun asal usul ganja tersebut.(***)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah
Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan
Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026
Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi
Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno
Pemprov Jambi Rinci Dana Banpres Rp30 Miliar untuk Karhutla
5 Wilayah Jambi Terima Dana Karhutla Rp85 Miliar
Kebakaran Tahura STS Jambi Hanguskan 30 Hektare Lahan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

BAM DPR RI Sepakati Solusi Konflik Zona Merah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jambi 19 Oktober 2026, Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Tari Rewang Batang Hari Tampil di Festival Tari Jambi 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Al Haris Perketat Penanganan Karhutla di Tahura Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Polda Jambi Gelar Serah Terima Pataka dan Lepas Krisno

Berita Terbaru

Ilustrasi kode redeem FF 22 Oktober 2026 untuk pemain Free Fire yang ingin mencoba klaim hadiah gratis melalui situs resmi Garena.(AI INBRITA)

Game

Kode Redeem FF 22 Oktober 2026, Klaim Hadiah Gratis

Kamis, 22 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi aplikasi nonton drama penghasil saldo DANA 2026. ( Foto inbrita)

Uncategorized

Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya 2026, Begini Cara Kerjanya

Kamis, 22 Okt 2026 - 00:00 WIB

Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca artikel detiknews,

Nasional

Kasus Korupsi Sudewo, Divonis 8,5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Okt 2026 - 23:00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Dok Kemnaker)

Nasional

UMP 2027 Naik Berapa Persen? Ini Prediksi Terbaru Pemerintah

Rabu, 21 Okt 2026 - 22:00 WIB

Ilustrasi aktivitas tambang emas tradisional. ( Foto AI INBRITA)

Nasional

Tambang Emas Lebong Picu Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Rabu, 21 Okt 2026 - 21:00 WIB