Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

Sungai Penuh, iNBrita.com  – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kerinci melalui Unit Turjagwali menertibkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar. Petugas menggelar kegiatan ini untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mengurangi kebisingan, dan menjaga kenyamanan masyarakat.

Kanit Turjagwali, Ipda Debi Rusadi, S.E., M.M., memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Petugas memeriksa kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar dan mengukur tingkat kebisingannya menggunakan alat Sound Level Meter milik Satlantas Polres Kerinci.

Melalui pengukuran tersebut, petugas berupaya memastikan tingkat kebisingan knalpot sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga memberikan tindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.

Tindak Pelanggaran Sesuai Ketentuan Hukum

Dalam menjalankan penertiban, petugas mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk penggunaan knalpot.

Petugas juga mengamankan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran dan memberikan sanksi kepada pengendara sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ipda Debi Rusadi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan mengurangi konsentrasi pengguna jalan lainnya. Kebisingan yang berlebihan juga dapat memicu keresahan, terutama di kawasan permukiman dan lingkungan yang membutuhkan ketenangan.

Selain itu, penggunaan knalpot bising kerap dikaitkan dengan aksi kebut-kebutan dan balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Imbau Pengendara Gunakan Knalpot Standar

Ipda Debi mengimbau seluruh pengendara sepeda motor agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan dan tidak melakukan modifikasi yang menimbulkan kebisingan berlebihan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.

Satlantas Polres Kerinci terus mengintensifkan edukasi dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian berupaya meningkatkan kesadaran pengendara sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kerinci.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!
Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026
Hj. Helneti Mesra Resmi Jadi Anggota DPRD Sungai Penuh
Resmi! Ini Daftar 38 Kepala Sekolah yang Dilantik Azhar Hamzah
Wako Alfin Temui Kemendag RI Bahas Pasar Tanjung Bajure
Azhar Hamzah Hadiri Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Ringan
Alfin Apresiasi Kejari Sungai Penuh Dukung Gerakan 3S
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Hj. Helneti Mesra Resmi Jadi Anggota DPRD Sungai Penuh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Resmi! Ini Daftar 38 Kepala Sekolah yang Dilantik Azhar Hamzah

Berita Terbaru

Satlantas Polres Kerinci menertibkan pengendara pengguna knalpot brong.

SUNGAI PENUH

Satlantas Polres Kerinci Tindak Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga perak Antam menguat Rp 600 menjadi Rp 39.200, berlawanan dengan pergerakan harga perak dunia.(Foto : Ilustrasi perak-silver by AI)

Ekonomi

Harga Perak Antam Naik, Perak Dunia Malah Melemah

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, melantik lima pejabat kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Rabu (21/10/2026).

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Lantik 5 Kepala OPD, Ini Nama-namanya!

Rabu, 21 Okt 2026 - 15:00 WIB

Daftar harga emas 24 karat dari Antam, Pegadaian, dan Hartadinata Abadi pada 21 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas 24 Karat Hari Ini, Cek Daftarnya

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:00 WIB

Tiga Siswa SMAN 1 Sungai Penuh juara Kejurnas Silat SMI 2026.

SUNGAI PENUH

Siswa SMAN 1 Sungai Penuh Raih Medali Kejurnas Silat 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 13:00 WIB