inBrita.com Sungai Penuh – Petunjuk Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar dengan Camat Sungai Bungkal tidak sejalan.
Pasalnya, Walikota belum ada memberikan arahan untuk melakukan penutupan TPA RPT saat menggelar sholat Jum’at (2/5/2025) di Masjid Desa Sungai Ning.
Sedangkan sebelum ini dalam antara masyarakat Desa Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal dan perwakilan Kesbangpol sudah setuju dan menandatangani salah satu dari 7 poin adalah meminta Pemkot Sungai Penuh melakukan penutupan TPA Ilegal RPT.
“Walikota dalam arahannya tetap akan mengoperasikan dan mengoptimalkan pengoperasian TPS 3 R,” ujar Andi warga Sungai Penuh
“Disitu sisi, Camat dengan masyarakat sudah setuju meminta supaya TPA RPT ditutup,” terangnya
“Kejadian seperti ini sangat sekali. Semestinya selalu aparatur pemerintah, sebelum menyetujui dan menandatangani kesepakatan rapat, harusnya meminta petunjuk dan arahan Walikota,” ujarnya
“Kita melihat dengan kejadian ini berarti dilakukan sepihak tanpa terlebih dahulu.mereka itu meminta arahan Walikota,” terangnya
“Dalam poin 4 dan 7 itu sama saja Jeruk makan jeruk. Pemerintah ikut mendesak pemerintah diatasnya menutup TPA, dan juga ikut menyudutkan pejabat lainnya,”
” Inikan sangat tidak etis sekali. Namanya berunding tidak harus sekali putus guna mencari jalan dan solusi terbaik,” terangnya
Untuk diketahui, warga Sungai Ning bersama dengan Kepala Desa, Camat Sungai Ning dan Kesbangpol Kota Sungai Penuh mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut, ada tujuh poin disepakati dan ditanda tangani bersama, salah satunya adalah meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menghentikan aktifitas pembuangan sampah di TPA Ilegal di Renah Padang Tinggi.
Berikut tujuh poin yang disepakati bersama antara masyarakat, Kades, Camat dan Kesbangpol :
1. Pada tahun 2022 Pemkot Sungai Penuh berjanji menggunakan RPT sebagai TPA hanya pada waktu 6 bulan.
2. Selama berjalannya TPA RPT sudah tiga kali bencana besar longsor dan banjir sampah, dan terakhir mengakibatkan terseretnya kendaraan oleh longsor sampah.
3. Masyarakat sudah cukup memberikan tenggang waktu dari sejak TPA RPT beroperasional sampai dengan hari ini, tidak kepastian dan perhatian.
4. Tidak hadirnya kepala dinas LH Kota Sungai Penuh, sebagai OPD yang menangani persampahan dan lingkungan diwilayah Kota Sungai Penuh sebelum ini.
5. Masyarakat sudah merencanakan aksi terhadap keberadaan TPA RPT, namun mendapat masukan dan pertimbangan menghormati bulan suci Ramadan dan idul Fitri.
6. Menginginkan adanya komunikasi dan dialog dengan Walikota Sungai Penuh.
7. Mulai saat musyawarah ini dilaksanakan, meminta penghentian pembuangan sampah di RPT.
(Eni Syamsir)