Home / SUNGAI PENUH

Sabtu, 3 Mei 2025 - 08:29 WIB

Soal TPA RPT, Camat Sungai Bungkal Ambil Keputusan Sendiri

Surat Pembahasan Desa Sungai Ning  Pembahasan TPA RPT

Surat Pembahasan Desa Sungai Ning Pembahasan TPA RPT

inBrita.com Sungai Penuh – Petunjuk Walikota Sungai Penuh Alfin Bakar dengan Camat Sungai Bungkal tidak sejalan.

Pasalnya, Walikota belum ada memberikan arahan untuk melakukan penutupan TPA RPT saat menggelar sholat Jum’at (2/5/2025) di Masjid Desa Sungai Ning.

Sedangkan sebelum ini dalam antara masyarakat Desa Sungai Ning, Camat Sungai Bungkal dan perwakilan Kesbangpol sudah setuju dan menandatangani salah satu dari 7 poin adalah meminta Pemkot Sungai Penuh melakukan penutupan TPA Ilegal RPT.

“Walikota dalam arahannya tetap akan mengoperasikan dan mengoptimalkan pengoperasian TPS 3 R,” ujar Andi warga Sungai Penuh

“Disitu sisi, Camat dengan masyarakat sudah setuju meminta supaya TPA RPT ditutup,” terangnya

“Kejadian seperti ini sangat sekali. Semestinya selalu aparatur pemerintah, sebelum menyetujui dan menandatangani kesepakatan rapat, harusnya meminta petunjuk dan arahan Walikota,” ujarnya

Baca juga :   Azhar Hamzah Rio Singaro Kuning: Infrastruktur Koto Lebu Akan Dibenahi

“Kita melihat dengan kejadian ini berarti dilakukan sepihak tanpa terlebih dahulu.mereka itu meminta arahan Walikota,” terangnya

“Dalam poin 4 dan 7 itu sama saja Jeruk makan jeruk. Pemerintah ikut mendesak pemerintah diatasnya menutup TPA, dan juga ikut menyudutkan pejabat lainnya,”

” Inikan sangat tidak etis sekali. Namanya berunding tidak harus sekali putus guna mencari jalan dan solusi terbaik,” terangnya

Untuk diketahui, warga Sungai Ning bersama dengan Kepala Desa, Camat Sungai Ning dan Kesbangpol Kota Sungai Penuh mengadakan rapat. Dalam rapat tersebut, ada tujuh poin disepakati dan ditanda tangani bersama, salah satunya adalah meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menghentikan aktifitas pembuangan sampah di TPA Ilegal di Renah Padang Tinggi.

Berikut tujuh poin yang disepakati bersama antara masyarakat, Kades, Camat dan Kesbangpol :

1. Pada tahun 2022 Pemkot Sungai Penuh berjanji menggunakan RPT sebagai TPA hanya pada waktu 6 bulan.

Baca juga :   Pimpin Apel, Wawako Azhar Tekankan Disiplin, Loyalitas dan Efisiensi Kerja

2. Selama berjalannya TPA RPT sudah tiga kali bencana besar longsor dan banjir sampah, dan terakhir mengakibatkan terseretnya kendaraan oleh longsor sampah.

3. Masyarakat sudah cukup memberikan tenggang waktu dari sejak TPA RPT beroperasional sampai dengan hari ini, tidak kepastian dan perhatian.

4. Tidak hadirnya kepala dinas LH Kota Sungai Penuh, sebagai OPD yang menangani persampahan dan lingkungan diwilayah Kota Sungai Penuh sebelum ini.

5. Masyarakat sudah merencanakan aksi terhadap keberadaan TPA RPT, namun mendapat masukan dan pertimbangan menghormati bulan suci Ramadan dan idul Fitri.

6. Menginginkan adanya komunikasi dan dialog dengan Walikota Sungai Penuh.

7. Mulai saat musyawarah ini dilaksanakan, meminta penghentian pembuangan sampah di RPT.
(Eni Syamsir)

Berita ini 409 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SUNGAI PENUH

Walikota Sungai Penuh Apresiasi Penerbangan Perdana Pesawat Wings Air

SUNGAI PENUH

Alfin & Azhar:Akan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

SUNGAI PENUH

Turun Kelas dari Cawawako Feri Satria jadi Saksi Pleno PPK

SUNGAI PENUH

Rocky Chandra Tepati Janji, Suarakan Krisis Sampah ke Pemerintah Pusat

SUNGAI PENUH

Azhar Hamzah Rio Singaro Kuning: Infrastruktur Koto Lebu Akan Dibenahi

SUNGAI PENUH

RS Melati Sungai Penuh Kini Terima Layanan BPJS Kesehatan

SUNGAI PENUH

PSU Dinilai Tak Pengaruhi Keunggulan Al-Azhar, Justru Berpotensi Tambah Suara

SUNGAI PENUH

Indra Abdi Saputra: Pembangunan Pasar Beringin Masih Tahap Perencanaan”