Jakarta, iNBrita.com – Pengendara kini bisa menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam format digital. Korlantas Polri memastikan dokumen elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.
Layanan baru ini resmi hadir pada Jumat (25/9). Digitalisasi STNK melanjutkan inovasi Polri setelah sebelumnya menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam format digital.
Pengendara Bisa Tunjukkan STNK Digital
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan pengendara tidak perlu khawatir ketika lupa membawa STNK fisik.
Cukup buka STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Pengendara kemudian dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada petugas saat pemeriksaan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/9).
Kehadiran layanan ini memberikan pilihan bagi masyarakat yang tidak membawa STNK fisik. Petugas pun dapat memeriksa data kendaraan melalui sistem digital.
Cara Aktivasi STNK Digital
Masyarakat dapat mengakses STNK digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.
Proses aktivasinya cukup memasukkan nomor pelat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
Pemilik kendaraan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, pemilik wajib sudah memiliki STNK fisik.
Selain itu, NIK pada akun Digital Korlantas harus sesuai dengan NIK yang tercantum dalam STNK.
Penggunaan dokumen elektronik ini juga membantu pemilik kendaraan menjaga data administrasi. Risiko STNK fisik rusak atau hilang dapat berkurang karena pemilik memiliki salinan digital.
Kekuatan Hukum STNK Digital
STNK digital tidak menggantikan STNK fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Korlantas menggunakan format elektronik tersebut sebagai mirroring atau representasi dari dokumen fisik.
Irjen Pol Wibowo menegaskan bahwa keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Wibowo.
Dengan demikian, pengendara dapat menunjukkan STNK digital melalui aplikasi ketika tidak membawa dokumen fisik.
Empat Layanan Digital Korlantas
Peluncuran STNK digital berlangsung bersamaan dengan tiga inovasi lainnya. Korlantas Polri turut memperkenalkan Kios SIM, sistem pembayaran denda tilang, dan aplikasi Siap Jalan.
Melalui Kios SIM, pemohon dapat memperpanjang sekaligus mencetak SIM A dan SIM C secara mandiri. Fasilitas tersebut tersedia bagi pemohon yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas.
Untuk pembayaran tilang elektronik, sistemnya kini terintegrasi dengan aplikasi Digital Korlantas.
Sementara itu, aplikasi Siap Jalan menjadi bagian dari rangkaian layanan digital yang diperkenalkan kepolisian.
Berbagai layanan tersebut memberikan akses yang lebih praktis bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi kendaraan dan layanan lalu lintas.
(VVR*)









