Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah terus membahas mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan sejumlah lembaga dalam proses pembahasan sebelum menentukan besaran upah minimum tahun depan.
Yassierli mengatakan bahwa pemerintah memulai pembahasan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), kemudian melanjutkannya ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Dalam pembahasan tersebut, pemerintah turut mengkaji komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kebijakan pengupahan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan besaran UMP 2027 karena proses pengkajian formula pengupahan masih berlangsung. Nantinya, gubernur menetapkan UMP berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah.
Mengenai usulan serikat pekerja yang meminta kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen, Yassierli menyebut pemerintah masih perlu mengkaji usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa angka itu masih berupa aspirasi buruh dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Pemerintah Pertimbangkan Sejumlah Faktor dalam Menentukan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya sejumlah indikator ekonomi dan ketenagakerjaan dalam menentukan upah minimum. Pemerintah mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup layak, kondisi ketenagakerjaan, serta kemampuan dunia usaha di setiap daerah.
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat menetapkan persentase kenaikan upah yang sama untuk seluruh wilayah Indonesia. Setiap daerah memiliki kondisi ekonomi dan karakteristik pasar tenaga kerja yang berbeda sehingga pemerintah perlu menyesuaikan perhitungan dengan data masing-masing wilayah.
Dhatun menegaskan bahwa pemerintah ingin menjaga daya beli pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu mempertimbangkan produktivitas tenaga kerja dan kemampuan perusahaan agar dunia usaha tetap berjalan secara berkelanjutan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus menggunakan formula resmi dan data yang valid dari setiap daerah untuk menghitung kenaikan upah minimum. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan pengupahan yang sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
KSPI Usulkan Kenaikan UMP 2027 hingga 9,5 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Serikat pekerja mengajukan usulan tersebut dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi regional.
Namun, pemerintah belum menetapkan persentase kenaikan UMP 2027. Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah masih perlu mengkaji berbagai masukan sebelum gubernur menentukan besaran upah minimum di masing-masing provinsi.
Pemerintah berupaya menyusun kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi ekonomi daerah dan kemampuan perusahaan. Melalui pertimbangan tersebut, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.
Hingga saat ini, pemerintah masih melanjutkan pembahasan UMP 2027. Pekerja dan masyarakat perlu menunggu hasil kajian serta pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
(eny)









