Jambi, iNBrita.com – Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi pada 2026. Pemerintah Provinsi Jambi menerima dana sebesar Rp30 miliar. Selain itu, pemerintah pusat juga mengucurkan anggaran kepada empat kabupaten di wilayah tersebut.
Kelima wilayah tersebut akan menggunakan dana bantuan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Namun, Pemprov Jambi masih membahas penggunaan dana Rp30 miliar yang menjadi hak pemerintah provinsi.
Daftar Wilayah Penerima Dana Karhutla Jambi 2026
Pemerintah pusat mengalokasikan dana karhutla kepada satu provinsi dan empat kabupaten di Jambi. Setiap wilayah menerima anggaran dengan nominal berbeda sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
Berikut daftar wilayah penerima dana penanganan karhutla pada 2026:
- Provinsi Jambi: Rp30 miliar.
- Kabupaten Batanghari: Rp15 miliar.
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp15 miliar.
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp15 miliar.
- Kabupaten Sarolangun: Rp10 miliar.
Dari daftar tersebut, Pemprov Jambi menerima alokasi Rp30 miliar. Sementara itu, tiga kabupaten memperoleh masing-masing Rp15 miliar. Kabupaten Sarolangun menerima anggaran sebesar Rp10 miliar.
Pemprov Jambi Belum Menyalurkan Dana Rp30 Miliar
Pemprov Jambi belum menggunakan dana bantuan pusat sebesar Rp30 miliar untuk menangani karhutla. Padahal, ancaman kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menyusun dan mengkaji program penggunaan anggaran tersebut. Pemprov Jambi juga membahas alokasi dana melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Dana dari pemerintah pusat itu masuk terlebih dahulu ke APBD Perubahan melalui mekanisme pergeseran anggaran. Sekarang mekanismenya sedang dibawa ke pembahasan APBD Perubahan,” kata Sudirman, Sabtu (26/9/2026).
Dengan demikian, Pemprov Jambi masih harus menyelesaikan pembahasan anggaran sebelum menyalurkan dana tersebut untuk berbagai program penanganan karhutla.
Tiga Dinas Mengusulkan Program Penanganan Karhutla
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jambi telah mengajukan usulan penggunaan dana. Ketiga instansi tersebut meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Kehutanan (Dishut).
Masing-masing dinas mengusulkan program sesuai dengan tugas dan kebutuhan penanganan karhutla. Namun, Pemprov Jambi belum memeriksa seluruh rincian usulan tersebut karena baru menerima berkas pengajuan.
Sudirman mengatakan bahwa pemerintah daerah harus membahas kembali seluruh usulan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Pembahasan itu menjadi bagian dari proses penentuan alokasi anggaran.
“Usulannya sudah masuk, tapi belum kami bedah karena baru diterima. Seluruh program ini harus dibawa dan dibahas kembali oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi. Oleh karena itu, alasannya dana tersebut belum bisa disalurkan,” ujar Sudirman.
Karena itu, Pemprov Jambi masih perlu menuntaskan pembahasan bersama DPRD sebelum merealisasikan penggunaan dana bantuan pusat tersebut.
Dana Karhutla Bisa Membiayai Obat dan Pemadaman
Pemprov Jambi harus mengikuti ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat menggunakan dana hibah sebesar Rp30 miliar. Sudirman menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mematuhi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri agar penggunaan anggaran tidak menimbulkan persoalan hukum.
Pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk beberapa kebutuhan penanganan karhutla. Kebutuhan itu meliputi pembelian obat-obatan, penyediaan masker, penanganan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta operasional pemadaman kebakaran.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan dana untuk mendukung pemulihan lahan gambut.
“Penggunaannya bisa untuk pembelian obat-obatan, masker, penanganan penyakit ISPA, operasional pemadaman karhutla, hingga pemulihan lahan gambut. Rambu-rambunya sudah jelas dari Kemendagri, kami minta semua dinas mematuhi aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Sudirman.
Pemprov Jambi kini perlu menuntaskan pembahasan anggaran dan memastikan setiap program sesuai dengan aturan. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat memanfaatkan dana bantuan pusat secara tepat untuk mendukung penanganan karhutla di Jambi.
(VVR*)









