Hakim Vonis Nikita Mirzani Empat Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, iNBrita.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada artis Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025). Hakim juga mewajibkan Nikita membayar denda Rp1 miliar atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan.

Hakim Ketua Kairul Saleh memimpin sidang putusan tersebut. Ia menyatakan Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tindak pidana pencucian uang karena tidak menemukan bukti yang kuat.

“Majelis menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa,” kata Kairul Saleh di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat sehingga menjatuhkan vonis yang lebih ringan.

Kasus ini berawal saat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, menghubungi Reza Gladys dan mengancam akan menyebarkan komentar negatif di media sosial. Mereka menuntut uang agar tidak mencemarkan nama Reza dan produknya.

Reza memberikan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Jaksa menyebut Nikita memakai uang itu untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Hakim menilai bukti soal pencucian uang tidak cukup kuat. Karena itu, majelis hanya menghukum Nikita atas tindakan pemerasan.

Petugas menahan Nikita di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Setelah sidang, pihak Nikita dan jaksa menyatakan akan meninjau langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding.

(ES*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa
Menteri LH Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Karhutla Nasional
Menhut Raja Juli Pantau Karhutla, Hotspot Kalsel Turun
DPR Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Karhutla Sumatra dan Kalimantan, 1.085 Hotspot Terdeteksi
Karhutla Kalimantan dan Sumsel Sulit Padam, Asap Mengancam
Mendagri Desak Pemda Kendalikan Kenaikan Harga Pangan
BMKG Peringatkan Kekeringan, Hemat Air Oktober 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:00 WIB

Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Menteri LH Tegaskan Pemerintah Serius Tangani Karhutla Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Menhut Raja Juli Pantau Karhutla, Hotspot Kalsel Turun

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

DPR Desak Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Karhutla Sumatra dan Kalimantan, 1.085 Hotspot Terdeteksi

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo memakai syal dengan lambang bendera Arab Saudi. (REUTERS/Stringer)

Internasional

Ronaldo Cium Lambang Arab Saudi, Gesturnya Jadi Sorotan Dunia

Rabu, 14 Okt 2026 - 05:00 WIB

Pusat gempa di Jembrana, Bali, 13 Oktober 2026. (BMKG)

Nasional

Gempa Bali M4,9 Hari Ini, BMKG Ungkap Lokasi Pusat Gempa

Rabu, 14 Okt 2026 - 04:00 WIB

Destinasi wisata Malaysia 2027 untuk liburan seru dan hemat bersama keluarga. ( Foto AI)

Travel

Paket Wisata Malaysia 2027: Harga, Hotel, dan Tiket

Rabu, 14 Okt 2026 - 03:00 WIB

Foto: Apple

Teknologi

iPhone 18 Pro Makin Diburu, Samsung Masih Pimpin Pasar Global

Rabu, 14 Okt 2026 - 02:00 WIB

Ilustrasi kode redeem Free Fire dengan karakter game, voucher hadiah, dan Diamond gratis.

Uncategorized

Kode Redeem Free Fire 14 Oktober 2026, Cek Hadiah Gratis

Rabu, 14 Okt 2026 - 01:00 WIB