Basuki Pastikan Investor IKN Tak Komplain Usai Putusan MK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat rapat Komisi II DPR RI membahas dampak putusan MK terhadap mekanisme HGU di IKN.

Jakarta, iNBrita.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memastikan tidak ada investor yang menyampaikan komplain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemangkasan masa berlaku hak guna usaha (HGU). Ia menegaskan putusan MK tidak mencabut hak atas tanah, tetapi hanya mengubah mekanisme pemberian HGU.

Tak Ada Keluhan dari Investor

Basuki menyampaikan hal itu dalam rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/205). Ia menekankan bahwa sampai sekarang tidak ada satu pun investor yang mengajukan keluhan.

“Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor,” ujarnya.

Investor Tunggu Kepastian Aturan

Basuki menjelaskan bahwa investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan pembangunan IKN. Ia mengatakan seluruh ketentuan sudah tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

“Perpres 79 Tahun 2025 itulah yang ditunggu investor. Sekarang aturan sudah jelas, dan saya menjalankan visi Presiden,” ungkapnya.

MK Koreksi Durasi HGU

MK sebelumnya membatalkan ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) dalam UU IKN yang memungkinkan HGU hingga 190 tahun. Ketentuan itu mencakup 35 tahun pemberian hak, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan.

Pemerintah Tegaskan Investasi Tidak Terhambat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai putusan MK tidak menghambat investasi karena hanya mengoreksi durasi HGU. MK menegaskan HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN harus mengikuti batasan nasional dengan evaluasi yang terukur.

Nusron menyebut putusan ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan memperkuat posisi negara sekaligus memberi kepastian hukum. Ia menegaskan kebijakan ini konsisten dengan arah Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembangunan IKN yang adil, transparan, dan modern.

Ia memastikan proses pemberian hak atas tanah yang berjalan tetap dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai putusan MK.

(VVR*)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia
Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla
Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta
Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026
Kebakaran Hutan Arjuno-Welirang, Tiga Titik Api Belum Padam
Polda Bali Tangkap Tujuh Pria Terkait Penyelewengan BBM Subsidi
BMKG Pantau Sebaran Asap Karhutla di Jakarta dan Jabar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:00 WIB

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Gunung Semeru Erupsi, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:00 WIB

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tak Lagi Menjangkau Jakarta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Sumbar Raih Penghargaan Nasional Legislasi Daerah 2026

Berita Terbaru

BYD Racco, mobil listrik mungil asal Jepang, mulai dipasarkan di Sri Lanka dengan harga mencapai Rp 625 juta.(Foto: BYD)

Teknologi

BYD Racco Dijual di Sri Lanka, Harga Tembus Rp 625 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 13:00 WIB

MSCI berpotensi mengubah status pasar saham Indonesia dan memicu arus keluar dana asing hingga Rp 132 triliun.(Foto : YASUYOSHI CHIBA/AFP)

Ekonomi

MSCI Ubah Status Indonesia, Dana Asing Terancam Keluar

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:00 WIB

BMKG memprediksi hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia pada Minggu, 18 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Nasional

BMKG Prediksi Hujan Ringan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 11:00 WIB

Harga emas Antam pada Minggu, 18 Oktober 2026, bertahan di Rp 2.572.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,57 Juta

Minggu, 18 Okt 2026 - 10:00 WIB

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Singapura Peringatkan 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 03:00 WIB