Resbob Dilaporkan Atas Ucapan Menghina Suku Sunda

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Jakarta, iNBrita.com – Kuasa hukum melaporkan YouTuber Adimas Firdaus, yang lebih dikenal sebagai Resbob, ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya yang dianggap menghina suku Sunda pada 12 Desember 2025. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan itu. “Iya, benar dilaporkan,” ujar Budi, dikutip dari detiknews pada Minggu (14/12/2025).

Kuasa hukum menuding melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, serta beberapa pasal KUHP terkait penghinaan dan ujaran kebencian. Direktorat Siber Polda Metro Jaya kini menyelidiki laporan itu.

Kasus itu muncul saat Resbob melakukan siaran langsung di mobil. Ia menyampaikan kata-kata yang menyinggung komunitas Viking dan menyebut beberapa anggotanya dengan kata-kata kasar. Ia juga menghina suku Sunda. Penonton menyebarkan video itu di media sosial. Video itu menjadi viral dan memicu reaksi negatif masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Viking melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat karena ucapannya yang dianggap menghina komunitas Viking. Dengan laporan terbaru ini, Resbob menghadapi proses hukum tambahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan KUHP.

Publik menyoroti insiden ini karena Resbob menyinggung isu sensitif terkait suku dan komunitas. Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur hukum.Masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak agar dapat mempelajari pelajaran dari isu sensitif tersebut. (eni)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes
Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan
Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang
Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Guru PPPK Jadi PNS, Ini Syarat dan Mekanismenya
Mendagri Ungkap Empat Faktor Pendorong Ekonomi Daerah
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Jumat, 18 September 2026 - 05:00 WIB

Polisi Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Tangerang Selatan

Senin, 14 September 2026 - 22:00 WIB

Pencarian 8 Orang Hilang di Selat Sunda Diperpanjang

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas yang diproyeksikan tetap kuat hingga akhir 2026.(Foto : Ilustrasi by AI/liputan6.com)

Ekonomi

Harga Emas Naik, Standard Chartered Ungkap Proyeksi Terbaru

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:00 WIB

Wawako Azhar Hamzah menyerahkan bantuan benih ikan kepada Pokdakan Kayangan.

SUNGAI PENUH

Wawako Serahkan Bantuan Perikanan Pemprov Jambi

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh bersama DPRD Provinsi Jambi saat audiensi membahas penanganan ruas jalan nasional menuju Tapan dan batas Sumatera Barat, Selasa (22/9/2026)

SUNGAI PENUH

Audiensi Pemkot Sungai Penuh, DPRD Jambi Batas Jalan Sumbar

Selasa, 22 Sep 2026 - 17:00 WIB

Guru PPPK penuh waktu berpeluang beralih menjadi PNS mulai Januari 2027 melalui tes kompetensi.(Foto : Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com)

Nasional

Guru PPPK Jadi PNS 2027, Siap Ikuti Tes

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:00 WIB

Dianda Putra memimpin apel Senin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Senin (21/9/2026).

SUNGAI PENUH

Dianda Putra Pimpin Apel, Dorong Kinerja ASN

Senin, 21 Sep 2026 - 15:00 WIB