Makassar , iNBrita.com – Polisi belum menahan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang meski penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Penyidik menduga Husniah terlibat dalam perkara pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik mengaitkan perkara tersebut dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa selama 2025 hingga 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto memastikan polisi belum menahan Husniah hingga Jumat, 25 September 2026.
Didik juga membantah kabar yang menyebut polisi menjemput Husniah pada Jumat sore.
“Belum ada, belum ada penahanan sampai sekarang,” kata Didik kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Menurut Didik, penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap Husniah. Penyidik juga menilai Husniah masih kooperatif selama mengikuti proses hukum.
“Penyidik belum melakukan penahanan karena menurut penilaian penyidik yang bersangkutan masih kooperatif,” ujarnya.
Kortastipidkor Mabes Polri menangani perkara tersebut. Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa membantu penyidik Mabes Polri dalam menangani kasus itu.
Polisi pun meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi mengenai penahanan Husniah sebelum mendapat konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
(eny)









