Jakarta, iNBrita.com — TikTok menyepakati pembayaran sedikitnya US$100 juta atau sekitar Rp1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat.
Alabama menuntut TikTok karena menilai perusahaan tersebut menyesatkan pengguna mengenai keamanan platform dan merancang sistem yang dapat mendorong anak-anak terus menggunakan aplikasi.
Nilai pembayaran tersebut dapat mencapai US$300 juta atau sekitar Rp4,7 triliun apabila TikTok memenuhi atau tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kesepakatan.
TikTok Perketat Perlindungan Pengguna Anak
TikTok mencapai kesepakatan dengan Alabama menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan sebelumnya.
Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan kesepakatan tersebut memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak.
TikTok kini harus menerapkan sejumlah perubahan terhadap sistem aplikasinya sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.
Perusahaan menetapkan batas penggunaan aplikasi selama dua jam setiap hari bagi pengguna di bawah umur.
TikTok juga memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua. Mereka dapat mengatur waktu penggunaan aplikasi dan menyetujui permintaan anak untuk menambah durasi penggunaan. Selain itu, TikTok membatasi akses anak pada waktu tertentu di malam hari.
TikTok menyatakan perusahaan terus mengembangkan sistem keamanan untuk melindungi pengguna muda.
TikTok Hadapi Perkara Serupa di AS
Kesepakatan dengan Alabama menambah persoalan hukum yang harus dihadapi TikTok di Amerika Serikat.
Pada Agustus 2026, TikTok juga menyepakati pembayaran sekitar US$400 juta atau Rp6,28 triliun kepada pemerintah federal AS. Pemerintah AS menuduh perusahaan melanggar aturan terkait privasi anak.
Jika pemerintah menjumlahkan kedua kesepakatan tersebut, TikTok harus membayar sekitar Rp11 triliun.
Kasus tersebut menunjukkan perhatian pemerintah AS yang semakin besar terhadap keamanan anak di platform media sosial.
Indonesia Terapkan Sistem Penilaian Risiko
Indonesia juga memperketat perlindungan anak dalam penggunaan platform digital.
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui aturan tersebut, pemerintah mengelompokkan platform digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.
Pemerintah membagi tingkat risiko ke dalam kategori rendah, sedang, dan tinggi. Pemerintah kemudian menerapkan kewajiban perlindungan yang berbeda sesuai kategori tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak dapat menyamaratakan seluruh platform karena setiap layanan memiliki tingkat risiko berbeda terhadap anak.
Pemerintah Nilai Risiko dari Berbagai Faktor
Komdigi mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menilai risiko sebuah platform terhadap anak.
Faktor tersebut meliputi kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, ancaman terhadap keselamatan, eksploitasi anak sebagai konsumen, serta keamanan data pribadi anak.
Pemerintah juga menilai potensi kecanduan serta kemungkinan platform menimbulkan gangguan psikologis dan fisiologis pada anak.
Platform Harus Selesaikan Self-Assessment
Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh platform untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
Penyelenggara platform harus menyelesaikan proses tersebut paling lambat 31 Desember 2026.
Jika platform tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menetapkan profil risiko platform berdasarkan penilaian pemerintah.
Komdigi telah memasukkan sejumlah layanan ke dalam daftar platform berisiko tinggi bagi anak.
Daftar tersebut mencakup Telegram, Pinterest, Lazada, Blibli, Vidio, Hago, SnackVideo, X, Discord, YouTube, WeTV, MAXStream, dan Apple Podcasts.
Pemerintah juga memasukkan sejumlah gim ke dalam daftar tersebut, antara lain Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Crossfire: Legends, Age of Empires Mobile, Ludo World-Ludo Superstar, Sola Mahjong, dan Goddess of Victory: NIKKE.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital yang digunakan anak, terutama terkait konten, privasi, pola penggunaan, kecanduan, serta dampaknya terhadap kondisi psikologis dan fisik anak.
(eny)









