TikTok Bayar Rp1,57 Triliun, AS Perketat Perlindungan Anak

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Tiktok

Foto: Logo Tiktok

Jakarta, iNBrita.com  — TikTok menyepakati pembayaran sedikitnya US$100 juta atau sekitar Rp1,57 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat.

Alabama menuntut TikTok karena menilai perusahaan tersebut menyesatkan pengguna mengenai keamanan platform dan merancang sistem yang dapat mendorong anak-anak terus menggunakan aplikasi.

Nilai pembayaran tersebut dapat mencapai US$300 juta atau sekitar Rp4,7 triliun apabila TikTok memenuhi atau tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam kesepakatan.

TikTok Perketat Perlindungan Pengguna Anak

TikTok mencapai kesepakatan dengan Alabama menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan sebelumnya.

Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan kesepakatan tersebut memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak.

TikTok kini harus menerapkan sejumlah perubahan terhadap sistem aplikasinya sebagai bagian dari kesepakatan tersebut.

Perusahaan menetapkan batas penggunaan aplikasi selama dua jam setiap hari bagi pengguna di bawah umur.

TikTok juga memberikan kontrol lebih besar kepada orang tua. Mereka dapat mengatur waktu penggunaan aplikasi dan menyetujui permintaan anak untuk menambah durasi penggunaan. Selain itu, TikTok membatasi akses anak pada waktu tertentu di malam hari.

TikTok menyatakan perusahaan terus mengembangkan sistem keamanan untuk melindungi pengguna muda.

TikTok Hadapi Perkara Serupa di AS

Kesepakatan dengan Alabama menambah persoalan hukum yang harus dihadapi TikTok di Amerika Serikat.

Pada Agustus 2026, TikTok juga menyepakati pembayaran sekitar US$400 juta atau Rp6,28 triliun kepada pemerintah federal AS. Pemerintah AS menuduh perusahaan melanggar aturan terkait privasi anak.

Jika pemerintah menjumlahkan kedua kesepakatan tersebut, TikTok harus membayar sekitar Rp11 triliun.

Kasus tersebut menunjukkan perhatian pemerintah AS yang semakin besar terhadap keamanan anak di platform media sosial.

Indonesia Terapkan Sistem Penilaian Risiko

Indonesia juga memperketat perlindungan anak dalam penggunaan platform digital.

Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengelompokkan platform digital berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

Pemerintah membagi tingkat risiko ke dalam kategori rendah, sedang, dan tinggi. Pemerintah kemudian menerapkan kewajiban perlindungan yang berbeda sesuai kategori tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tidak dapat menyamaratakan seluruh platform karena setiap layanan memiliki tingkat risiko berbeda terhadap anak.

Pemerintah Nilai Risiko dari Berbagai Faktor

Komdigi mempertimbangkan sejumlah faktor ketika menilai risiko sebuah platform terhadap anak.

Faktor tersebut meliputi kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten pornografi dan kekerasan, ancaman terhadap keselamatan, eksploitasi anak sebagai konsumen, serta keamanan data pribadi anak.

Pemerintah juga menilai potensi kecanduan serta kemungkinan platform menimbulkan gangguan psikologis dan fisiologis pada anak.

Platform Harus Selesaikan Self-Assessment

Komdigi memberikan kesempatan kepada seluruh platform untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.

Penyelenggara platform harus menyelesaikan proses tersebut paling lambat 31 Desember 2026.

Jika platform tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat menetapkan profil risiko platform berdasarkan penilaian pemerintah.

Komdigi telah memasukkan sejumlah layanan ke dalam daftar platform berisiko tinggi bagi anak.

Daftar tersebut mencakup Telegram, Pinterest, Lazada, Blibli, Vidio, Hago, SnackVideo, X, Discord, YouTube, WeTV, MAXStream, dan Apple Podcasts.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah gim ke dalam daftar tersebut, antara lain Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Crossfire: Legends, Age of Empires Mobile, Ludo World-Ludo Superstar, Sola Mahjong, dan Goddess of Victory: NIKKE.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital yang digunakan anak, terutama terkait konten, privasi, pola penggunaan, kecanduan, serta dampaknya terhadap kondisi psikologis dan fisik anak.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

China Makin Diminati untuk Wisata Teknologi dan Industri
Van Dijk Ungkap Evaluasi Belanda Usai Kalahkan Serbia
Banjir Bangkok Meluas, 50 Distrik Masuk Zona Bencana
Harvest Moon 26 September 2026, Ini Jadwal dan Waktunya
Arab Saudi Buka Peluang Bisnis Produk Indonesia Unggulan
Atletico Madrid vs Real Madrid Berakhir Tanpa Gol
Fenomena Bulan Sabit dan Venus Curi Perhatian
Manchester United Terpuruk, Carrick Dorong Tim Segera Bangkit
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 04:00 WIB

China Makin Diminati untuk Wisata Teknologi dan Industri

Senin, 28 September 2026 - 20:00 WIB

TikTok Bayar Rp1,57 Triliun, AS Perketat Perlindungan Anak

Senin, 28 September 2026 - 16:00 WIB

Van Dijk Ungkap Evaluasi Belanda Usai Kalahkan Serbia

Minggu, 27 September 2026 - 15:00 WIB

Banjir Bangkok Meluas, 50 Distrik Masuk Zona Bencana

Sabtu, 26 September 2026 - 13:00 WIB

Harvest Moon 26 September 2026, Ini Jadwal dan Waktunya

Berita Terbaru

Ilustrasi uang rupiah (Foto Pexels)

Ekonomi

Rupiah Melemah ke Rp17.954 per Dolar AS, Ini Penyebabnya

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:00 WIB

Foto: Robot humanoid Tiangong Ultra dalam ajang Humanoid Robot Half Marathon di Beijing, China, 19 April 2026. (REUTERS/Maxim Shemetov)

Internasional

China Makin Diminati untuk Wisata Teknologi dan Industri

Selasa, 29 Sep 2026 - 04:00 WIB

Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie memberi keterangan ke wartawan usai menonton film di Jakarta, Minggu (27/9/2026) malam. (Sumber: Kompas TV)

Nasional

Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI

Selasa, 29 Sep 2026 - 03:00 WIB

Foto: Istimewa/dok. PVMBG)

Nasional

Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang

Selasa, 29 Sep 2026 - 02:00 WIB

Wako Alfin menerima silaturahmi tokoh masyarakat Dusun Baru dan Dusun Empih

SUNGAI PENUH

Wako Alfin Serap Aspirasi, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Selasa, 29 Sep 2026 - 01:00 WIB