Sungai Penuh, iNBrita.com — Bansos Pemerintah melanjutkan program bantuan pangan pada 2026 dengan menyalurkan beras dan minyak goreng MinyaKita kepada masyarakat. Pemerintah menjalankan program ini untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga daya beli di tengah perubahan harga bahan pokok.
Perum Bulog menyalurkan bantuan tersebut kepada sekitar 33,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar data penerima.
Untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026, pemerintah memberikan bantuan sesuai dengan alokasi setiap bulan.
Berapa Jatah Beras dan MinyaKita?
Setiap penerima memperoleh:
- 10 kilogram beras setiap bulan
- 2 liter MinyaKita setiap bulan
Jika pemerintah menyalurkan bantuan selama tiga bulan penuh, setiap penerima akan memperoleh total:
- 30 kilogram beras
- 6 liter MinyaKita
Pemerintah juga pernah menyalurkan bantuan untuk dua bulan sekaligus. Dalam skema tersebut, setiap penerima memperoleh 20 kilogram beras dan 4 liter MinyaKita.
Siapa yang Mendapat Bansos ?
Program bantuan pangan ini menyasar sekitar 33,2 juta Penerima Bantuan Pangan di seluruh Indonesia.
Pemerintah menggunakan DTSEN untuk menentukan dan memperbarui data penerima. Kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah sehingga pemerintah juga dapat memperbarui status penerima dari waktu ke waktu.
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima dapat melakukan pengecekan melalui layanan resmi pemerintah.
Cara Cek Bansos Menggunakan NIK KTP
Masyarakat dapat mengecek status bantuan sosial secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Ikuti langkah berikut:
- Buka situs Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data pemerintah.
Masyarakat sebaiknya hanya menggunakan situs resmi pemerintah saat mengecek bantuan. Jangan berikan NIK, foto KTP, atau data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Pemerintah Menggunakan DTSEN sebagai Dasar Data
Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN untuk membantu memperbarui dan mengelola data penerima bantuan sosial.
DTSEN mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 desil berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 mencakup kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 mencakup kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Kondisi ekonomi keluarga dapat berubah. Karena itu, pemerintah dapat mengubah posisi desil setelah melakukan pemutakhiran data.
Bagaimana Jika Data Tidak Sesuai?
Masyarakat dapat mengajukan pembaruan jika data sosial ekonomi dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan usulan melalui:
- pemerintah desa atau kelurahan;
- dinas sosial setempat; atau
- layanan Cek Bansos dan saluran resmi lainnya yang tersedia.
Saat mengajukan pembaruan, masyarakat harus menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya dan menyiapkan dokumen pendukung jika petugas memerlukannya.
Petugas kemudian memproses dan memverifikasi usulan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Secara Bertahap
Pemerintah menyalurkan bantuan pangan secara bertahap sepanjang 2026. Pada periode sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan dua bulan sekaligus dengan memberikan 20 kilogram beras dan 4 liter MinyaKita kepada setiap penerima.
Perum Bulog menyiapkan dan menyalurkan komoditas bantuan dengan melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait di setiap wilayah.
Masyarakat perlu mengikuti informasi dari pemerintah daerah atau petugas penyalur untuk mengetahui jadwal dan lokasi pembagian bantuan.
Apakah Bantuan Oktober-Desember 2026 Sudah Pasti?
Pemerintah telah menetapkan penyaluran bantuan pangan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, masyarakat perlu menunggu keputusan resmi pemerintah jika belum ada pengumuman yang menetapkan perpanjangan bantuan.
Jika pemerintah kembali menggunakan skema 10 kilogram beras dan 2 liter MinyaKita per bulan, maka penerima secara hitungan akan memperoleh 30 kilogram beras dan 6 liter MinyaKita selama tiga bulan.
Namun, masyarakat tidak boleh menganggap perhitungan tersebut sebagai keputusan resmi. Pemerintah harus terlebih dahulu menetapkan program dan mengumumkan penyalurannya.
Waspadai Informasi Bantuan yang Tidak Resmi
Berbagai informasi mengenai bantuan sosial sering beredar melalui WhatsApp dan media sosial.
Masyarakat sebaiknya memeriksa sumber informasi sebelum mempercayai kabar mengenai tanggal pencairan, jumlah bantuan, maupun daftar penerima.
Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial, Perum Bulog, Badan Pangan Nasional, dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter MinyaKita setiap bulan kepada setiap penerima.
Jika pemerintah menyalurkan bantuan selama Juli, Agustus, dan September 2026, setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras dan 6 liter MinyaKita.
Masyarakat dapat mengecek status penerima menggunakan NIK 16 digit melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Karena pemerintah terus memperbarui DTSEN, masyarakat perlu mengecek status bantuan secara berkala. Untuk bantuan Oktober-Desember 2026, masyarakat sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
(eny)









