Jakarta, iNBrita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen yang diduga milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Selasa, 29 September 2026.
Penyidik KPK menyita apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena menduga pihak swasta Eno Bowo Susilo memberikan aset tersebut kepada Vinna.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita apartemen tersebut saat mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan, penyidik menduga Eno Bowo tidak hanya memberikan kendaraan kepada Vinna. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.
KPK sebelumnya menyita sejumlah kendaraan dan sebuah rumah mewah yang diduga berkaitan dengan pemberian Eno Bowo kepada Vinna.
Kini, penyidik mendalami cara Eno Bowo memberikan aset tersebut. Penyidik juga menelusuri maksud dan tujuan pemberian aset kepada Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.
Budi mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemberian aset.
KPK mengembangkan perkara ini dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.
Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK kemudian menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan.
Dalam salah satu penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan penyidikan.
KPK masih menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Lembaga antirasuah menggunakan surat perintah penyidikan umum dalam perkara tersebut.
KPK akan menetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat.
(eny)









