KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, iNBrita.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen yang diduga milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, pada Selasa, 29 September 2026.

Penyidik KPK menyita apartemen yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena menduga pihak swasta Eno Bowo Susilo memberikan aset tersebut kepada Vinna.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita apartemen tersebut saat mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah Bengkulu.

“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, penyidik menduga Eno Bowo tidak hanya memberikan kendaraan kepada Vinna. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

KPK sebelumnya menyita sejumlah kendaraan dan sebuah rumah mewah yang diduga berkaitan dengan pemberian Eno Bowo kepada Vinna.

Kini, penyidik mendalami cara Eno Bowo memberikan aset tersebut. Penyidik juga menelusuri maksud dan tujuan pemberian aset kepada Vinna dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

Budi mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan pemberian aset.

KPK mengembangkan perkara ini dari penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK kemudian menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti tambahan.

Dalam salah satu penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. KPK kemudian menyita uang tersebut untuk kepentingan penyidikan.

KPK masih menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Lembaga antirasuah menggunakan surat perintah penyidikan umum dalam perkara tersebut.

KPK akan menetapkan tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang terlibat.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia
Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak
Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI
Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri
Hari Besar Oktober 2026, Daftar Lengkap Tanggal Libur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 05:00 WIB

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 04:00 WIB

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 September 2026 - 03:00 WIB

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WIB

Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 06:00 WIB

Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak

Berita Terbaru

Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Nasional

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Nasional

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Rabu, 30 Sep 2026 - 03:00 WIB

Kode redeem FF terbaru 30 September 2026 dengan hadiah menarik. ( inbrita)

Game

Kode Redeem FF 30 September, Klaim Hadiah Gratis

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:00 WIB

FOTO: Dok IG RCTI

Entertainment

Terikat Janji Episode 178, Konflik Dipa Kian Memanas

Rabu, 30 Sep 2026 - 01:00 WIB