Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penempatan manajer KDKMP yang akan disesuaikan dengan domisili.

Ilustrasi penempatan manajer KDKMP yang akan disesuaikan dengan domisili.

Jakarta, iNBrita.com  – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta seluruh manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menerima terlebih dahulu keputusan penempatan yang telah pemerintah tetapkan.

Zulhas menjelaskan, penerimaan tersebut penting agar para manajer tetap mempertahankan statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pemerintah memberikan kontrak kerja selama dua tahun kepada para manajer melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pemerintah memahami keluhan sejumlah manajer yang mendapat lokasi kerja jauh dari tempat tinggal mereka. Karena itu, Zulhas mengatakan pemerintah akan menyesuaikan kembali lokasi kerja setelah para manajer menerima penempatan awal.

Menurut Zulhas, para manajer tetap memegang status sebagai manajer koperasi setelah menerima keputusan penempatan. Sebaliknya, mereka dapat kehilangan status tersebut jika menolak penempatan yang sudah pemerintah tetapkan.

Pemerintah kemudian akan mencocokkan domisili para manajer dengan lokasi koperasi yang tersedia. Pemerintah akan mengupayakan agar manajer bekerja di koperasi yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

Zulhas memberikan contoh seorang manajer yang tinggal di Depok tetapi mendapat penempatan di Gorontalo. Ia menilai jarak tersebut terlalu jauh sehingga pemerintah akan mencari lokasi koperasi yang lebih dekat dengan domisilinya.

“Yang penting sekarang diterima dahulu supaya statusnya tidak gugur. Setelah itu, pemerintah akan menyesuaikan lokasi dengan domisili dan koperasi terdekat,” ujar Zulhas.

Pemerintah menargetkan seluruh proses penempatan manajer KDKMP selesai pada 1 Oktober 2026. Setelah manajer menerima penempatan awal, pemerintah akan melakukan penyesuaian bagi mereka yang mendapat lokasi kerja jauh dari tempat tinggal.

Melalui skema tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara akan mempekerjakan manajer KDKMP sebagai pegawai PKWT selama dua tahun. Karena itu, Zulhas kembali menekankan agar para manajer menerima keputusan awal terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan penyesuaian lokasi kerja.

(eny)

Follow WhatsApp Channel inbrita.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu
Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK
KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya
Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia
Beruang Hitam Muncul di Muara Enim, BKSDA Bertindak
Grace Natalie Ungkap Jabatan Jokowi di Struktur PSI
Gunung Semeru Erupsi, Dentuman Keras Terdengar di Lumajang
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Dicekal ke Luar Negeri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:00 WIB

Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi

Rabu, 30 September 2026 - 05:00 WIB

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 September 2026 - 04:00 WIB

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 September 2026 - 03:00 WIB

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Selasa, 29 September 2026 - 18:00 WIB

Dua Kesalahan Thom Haye Warnai Laga Indonesia Malaysia

Berita Terbaru

ustrasi penggunaan aplikasi penghasil reward melalui game, kuis, survei, dan tontonan yang menawarkan penukaran poin menjadi saldo dompet digital.

Teknologi

7 Aplikasi Penghasil Uang dengan Reward Saldo DANA

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:00 WIB

Ilustrasi penempatan manajer KDKMP yang akan disesuaikan dengan domisili.

Nasional

Penempatan Manajer KDKMP Jauh? Zulhas Beri Solusi

Rabu, 30 Sep 2026 - 06:00 WIB

Rapat paripurna ke-2 DPR masa sidang I 2026-2027. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Nasional

Komisi II DPR Bentuk Panja Revisi UU Pemilu

Rabu, 30 Sep 2026 - 05:00 WIB

Ilustrasi pedagang seblak dan persoalan sertifikasi halal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Teks ALT:

Nasional

Pedagang Seblak Gugat Aturan Sertifikasi Halal ke MK

Rabu, 30 Sep 2026 - 04:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, Selasa 29 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Nasional

KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu, Ini Kasusnya

Rabu, 30 Sep 2026 - 03:00 WIB