Sungai Penuh, iNBrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, mulai menyiapkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Masa perjanjian sejumlah PPPK Paruh Waktu akan berakhir pada Oktober hingga Desember 2026. Pemkot Sungai Penuh meminta perangkat daerah segera menyiapkan usulan perpanjangan.
Pemkot Minta OPD Inventarisasi PPPK Paruh Waktu
Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh menerbitkan surat tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026.
Melalui surat itu, pemerintah meminta seluruh kepala perangkat daerah menginventarisasi PPPK Paruh Waktu. Kepala perangkat daerah juga harus mengajukan usulan perpanjangan kontrak.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman, S.E., MM, membenarkan proses tersebut.
“Benar, pemerintah daerah meminta perangkat daerah menginventarisasi dan mengusulkan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang telah disampaikan,” ujar Rhoma Usman.
Tiga Pertimbangan Perpanjangan Kontrak
Rhoma menjelaskan, pimpinan perangkat daerah harus mempertimbangkan tiga hal. Ketiganya meliputi kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
Pimpinan perangkat daerah harus menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK). Perhitungan itu harus sesuai dengan volume pekerjaan dan kebutuhan pelayanan.
Selain itu, pimpinan harus memastikan ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Surat pemerintah daerah belum mencantumkan besaran anggaran khusus untuk perpanjangan .
Kinerja PPPK Ikut Menentukan
Pimpinan perangkat daerah juga harus mengevaluasi kinerja setiap PPPK Paruh Waktu. Pemerintah mengarahkan perangkat daerah menggunakan hasil penilaian pada aplikasi E-Kinerja BKN.
Pegawai dengan predikat Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan. Namun, pimpinan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.
Pimpinan juga dapat mengusulkan tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang. Hal yang sama berlaku bagi pegawai yang menunjukkan kinerja di bawah ekspektasi.
PPPK dengan TMT 2025 Jadi Perhatian
Pemkot Sungai Penuh meminta perangkat daerah memeriksa data Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.
Ketiga kelompok tersebut akan memasuki akhir masa perjanjian kerja pada Oktober hingga Desember 2026.
Proses pengusulan mencakup PPPK Paruh Waktu yang bekerja di OPD, sekolah, UPTD Dinas Kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit.
OPD Siapkan Dokumen Pengusulan
Setiap perangkat daerah harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi surat pengantar, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu, rekomendasi pimpinan, dan hasil evaluasi kinerja.
Perangkat daerah harus mengirimkan salinan digital melalui alamat email yang telah ditentukan pemerintah. Bagian kepegawaian juga menyerahkan dokumen asli secara kolektif kepada BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Belum Ada Daftar Nama PPPK yang Diperpanjang
Hingga 30 September 2026, Pemkot Sungai Penuh belum menetapkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang mendapat perpanjangan kontrak.
Pemerintah masih menunggu hasil inventarisasi dan evaluasi dari masing-masing perangkat daerah. Pimpinan juga masih harus menyampaikan rekomendasi sesuai kebutuhan organisasi.
Keputusan akhir mengenai perpanjangan kontrak akan mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja.
(eny)









