JAKARTA, iNBrita.com — Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik menahan perwira TNI aktif tersebut di Pomdam Jaya. Karena Budi masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif, Jampidmil menangani proses hukumnya melalui mekanisme peradilan koneksitas.
Kejagung Tahan Kolonel Budi di Pomdam Jaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aparat penegak hukum kini memproses perkara Budi melalui mekanisme peradilan koneksitas.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Pomdam Jaya,” kata Anang di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026.
Mekanisme koneksitas memungkinkan aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu rangkaian proses hukum.
Budi Utomo Pernah Menjabat PPK di BGN
Penyidik sebelumnya menemukan keterlibatan Budi dalam perkara tersebut ketika mendalami proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Budi saat itu menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Ia juga menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.
Dalam posisi tersebut, penyidik menduga Budi mengintervensi proses pengadaan, termasuk mengatur harga satuan dan mengarahkan pemilihan perusahaan penyedia.
Penyidik Dalami Pengadaan Motor Listrik
Penyidik juga menduga Budi ikut mengatur pengadaan sepeda motor yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak penyedia dalam pengaturan proyek.
Enam Tersangka Sudah Masuk Tahap Penuntutan
Selain Budi, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Kejaksaan telah melimpahkan enam tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan.
Vendor Motor Listrik Juga Terseret
Penyidik juga menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.
Perusahaan tersebut menjadi salah satu penyedia motor listrik untuk kebutuhan BGN. Hingga kini, aparat penegak hukum belum melimpahkan Andri pada tahap dua.
Penyidik Dalami Sejumlah Dugaan Penyimpangan
Kejaksaan Agung menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Penyidik antara lain mendalami dugaan afiliasi sejumlah tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik memeriksa dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai kebutuhan program, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Penetapan Budi Utomo sebagai tersangka menambah daftar pihak yang masuk dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Jampidmil kini menangani perkara Budi bersama unsur penegak hukum lainnya melalui mekanisme peradilan koneksitas.
(eny)









