Jakarta, iNBrita.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 tokoh nasional sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Prabowo melantik para anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam susunan baru tersebut, Pratikno menjabat sebagai Ketua Wantimpres sekaligus anggota. Sementara itu, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang mengisi posisi anggota.
Mereka berasal dari kalangan politik, akademisi, tokoh agama, pengusaha, aktivis, hingga mantan pejabat negara.
Beberapa nama yang masuk dalam jajaran Wantimpres antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Budi Gunawan, Anwar Usman, Quraish Shihab, Yahya Cholil Staquf, Rocky Gerung, Margarito, Tahir, Chairul Tanjung, Hatta Rajasa, dan Ignasius Jonan.
Pratikno Sebut Wantimpres Diisi Tokoh Berpengalaman
Setelah pelantikan, Pratikno menjelaskan alasan pemerintah memilih tokoh dari berbagai bidang untuk mengisi Wantimpres.
Menurut Pratikno, para anggota memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
“Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang, dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta,” kata Pratikno setelah pelantikan.
Pratikno juga memastikan dirinya akan mengoordinasikan para anggota agar dapat menjalankan tugas secara maksimal.
Ia ingin seluruh anggota menggunakan pengalaman dan pengetahuan mereka untuk memberikan masukan kepada Presiden.
“Kami yakin kami bisa memberikan saran, masukan, pertimbangan sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang,” ujar Pratikno.
Apa Tugas Wantimpres?
Wantimpres memiliki tugas utama memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Pratikno menjelaskan, lembaganya hanya memiliki satu pihak yang menjadi penerima manfaat utama dari tugas tersebut, yaitu Presiden.
“Tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary, yaitu Bapak Presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada Bapak Presiden,” kata Pratikno.
Wantimpres dapat memberikan pertimbangan mengenai berbagai persoalan yang Presiden hadapi selama menjalankan pemerintahan.
Para anggota dapat menggunakan pengalaman, pengetahuan, dan keahlian masing-masing ketika menyusun masukan untuk Presiden.
Dengan fungsi tersebut, Wantimpres membantu Presiden mendapatkan berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan.
Wantimpres Tidak Menggantikan Kewenangan Presiden
Meskipun memberikan nasihat dan pertimbangan, Wantimpres tidak mengambil alih kewenangan Presiden.
Presiden tetap memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Artinya, Wantimpres memberikan masukan, sedangkan Presiden tetap menentukan kebijakan dan keputusan pemerintahan.
Posisi tersebut membuat Wantimpres berbeda dari kementerian. Anggota Wantimpres tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral seperti menteri.
Peran Wantimpres Bertambah Setelah Perubahan UU
Pemerintah juga memperkuat posisi Wantimpres melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.
Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Aturan baru juga memberikan tugas kepada Wantimpres untuk memantau dan meninjau pelaksanaan undang-undang.
Perubahan tersebut turut mengatur komposisi anggota Wantimpres.
Aturan baru menetapkan seorang ketua yang merangkap anggota dan sejumlah anggota lain. Presiden menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
UU Nomor 64 Tahun 2024 juga menetapkan anggota Wantimpres sebagai pejabat negara.
Namun, status tersebut tidak membuat anggota Wantimpres memiliki kewenangan seperti menteri.
Wantimpres tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pemberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Perbedaan Wantimpres dan Menteri
Masyarakat sering menyamakan Wantimpres dengan menteri karena keduanya berada dalam lingkungan pemerintahan Presiden.
Padahal, keduanya memiliki tugas yang berbeda.
Menteri membantu Presiden menjalankan urusan pemerintahan tertentu. Setiap menteri memimpin kementerian dan bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang menjadi tugasnya.
Sementara itu, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Anggota Wantimpres tidak memimpin kementerian dan tidak menjalankan urusan pemerintahan sektoral.
Dengan kata lain, menteri menjalankan tugas pemerintahan sesuai bidangnya, sedangkan Wantimpres memberikan masukan kepada Presiden berdasarkan pengalaman dan keahlian anggotanya.
Kedudukan Wantimpres dalam Sistem Ketatanegaraan
UU Nomor 64 Tahun 2024 menyebut Wantimpres sebagai lembaga negara.
Karena itu, Wantimpres bukan sekadar kelompok penasihat informal yang dibentuk Presiden.
Undang-undang mengatur keberadaan, tugas, fungsi, dan kedudukan Wantimpres.
Wantimpres juga memiliki hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, Wantimpres tidak memiliki kekuasaan pemerintahan tersendiri.
Lembaga tersebut menjalankan fungsi pendukung melalui pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Daftar 26 Tokoh Wantimpres yang Dilantik Prabowo
Berikut daftar lengkap 26 tokoh yang dilantik Prabowo sebagai anggota Wantimpres:
- Pratikno – Ketua merangkap anggota
- Hatta Rajasa – Wakil ketua
- Shinta Nuriyah Wahid
- Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal TNI Purn. Agum Gumelar
- Jenderal Pol. Purn. Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- K.H. Anwar Iskandar
- K.H. Said Aqil Siradj
- K.H. Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen TNI Purn. Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Prof. Dr. Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Ignasius Jonan
- Murdaya Poo
Pelantikan 26 tokoh tersebut menandai terbentuknya susunan baru Wantimpres pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Para anggota selanjutnya menjalankan tugas memberikan nasihat, pertimbangan, serta masukan kepada Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(VVR*)









