Jakarta , iNBrita.com – Kementerian Agama mengingatkan masyarakat agar tidak khawatir ketika buku nikah mengalami kerusakan atau hilang. Masyarakat dapat mengurus buku nikah pengganti melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Bagi pasangan yang mengalami kerusakan pada buku nikah, KUA meminta pemohon membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Sementara itu, pasangan yang kehilangan buku nikah harus terlebih dahulu meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, pemohon membawa surat tersebut bersama KTP suami dan istri serta pasfoto ukuran 2×3 berlatar belakang biru ke KUA.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, mengatakan masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan setelah melengkapi seluruh persyaratan.
Kementerian Agama tidak memungut biaya untuk layanan penerbitan buku nikah pengganti. Masyarakat dapat memperoleh layanan tersebut secara gratis di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Zayadi mengimbau pasangan suami istri segera mengurus buku nikah pengganti jika dokumen tersebut rusak atau hilang. Langkah tersebut penting agar mereka tetap memiliki dokumen pernikahan .
Kementerian Agama menggunakan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan sebagai dasar dalam mengatur penerbitan kembali buku nikah.
Dengan demikian, masyarakat cukup mendatangi KUA tempat akad nikah berlangsung, melengkapi persyaratan sesuai kondisi buku nikah, dan mengajukan penerbitan dokumen pengganti tanpa membayar biaya layanan.
(eny)









